JAKARTA-GEMPOL, Negara Indonesia sebagai negara kelautan terbesar di dunia dianugerahi alam yang makmur. Akan tetapi saat ini pemain dari luar terkait garam masih besar.
Pemerintah bertekad dengan mewajibkan importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat minimal sebesar 50 persen dari total importasinya sehingga tidak adanya rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.
Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan importir produsen (IP) untuk menyerap garam rakyat sebesar 100 persen dari kuota impor sebelum melakukan importasi.
Garam impor yang sudah masuk jangan dipasarkan terlebih dahulu sebelum garam rakyat terserap sehingga harga garam rakyat tetap stabil sesuai HPP.
Dengan Kebijakan ini diharapkan harga garam akan tetap terjaga sesuai dengan Harga Patokan Pemerintah (HPP). Namun stok garam di tingkat petambak yang masih menumpuk sebesar 200,7 ribu ton.
Sisa stok garam tersebut hasil dari produksi garam rakyat 2011 sebesar 61.163 ton dan hasil dari panen awal garam rakyat 2012 sebesar 139.545 ton.
Harga Pokok Pembelian (HPP) garam yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2011, yaitu Rp 750 rupiah/kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 rupiah/kg.
Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan menumbuhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam konsumsi.
HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri.
Para petambak garam diharapkan meningkatkan produksi dan kualitas produk garam. Hal ini ditandai dengan tercapainya produksi garam sebesar 823.958 Ton atau meningkat sebesar 375 persen dari yang ditargetkan sebesar 220.000 ton.
Tercatat produksi garam konsumsi tahun 2011 sebesar 1.113.118 ton sedangkan kebutuhan garam nasional 2011 sebesar 3.251.691 ton terdiri dari garam konsumsi 1.451.691 ton dan garam konsumsi sebesar 1.800.000 ton.