KPU DKI Jakarta bersama dengan tim sukses enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sepakat tidak akan menunda waktu pemungutan suara Pemilukada DKI pada, Rabu, Â 11 Juli 2012.
KPU DKI juga sepakat menghapus sebanyak 21.344 data pemilih terindikasi ganda yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pekan lalu.
Apapun hasil rapat, pemilihan akan tetap pada 11 Juli mendatang sesuai dengan tahapan yang telah diatur.
KPU DKI mengaku tak bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada DKI, namun mereka berjanji akan menerima serta menindaklanjuti masukan dari para tim sukses yang disampaikan dalam rapat pleno, Senin, 9 Juli 2012.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah mencoret 21.344 pemilih bermasalah. Dengan demikian, DPT saat ini menjadi 6.962.348 dari sebelumnya 6.983. 692 jiwa. Pemilih yang dicoret merupakan pemilih yang terindikasi memiliki nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Keputusan tersebut diambil KPU DKI dalam rapat bersama enam pasangan calon dan Panwaslu di kantor KPU DKI di Jakarta, Senin (9/7/2012). Keputusan penetapan perbaikan DPT tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta KPU DKI memperbaiki DPT bersama tim sukses enam pasangan calon dan Panwaslu DKI.
Menyikapi hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tanggal 6 Juli 2012 terkait dengan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012, KPU Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pleno untuk menanggapi hasil putusan DKPP RI tersebut perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
DKPP RI menyatakan tidak ada bukti telah terjadi kecurangan maupun keberpihakan KPU Provinsi DKI Jakarta terhadap pasangan calon manapun dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan putusan DKPP RI dengan menetapakan ulang DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak/didistribusikan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan meniadakan penandaan.
Pemilih hanya diperkenankan memilih satu kali dengan dibuktikan tanda tinta pada jari pemilih yang diperiksa oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Bahwa dengan adanya Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012.