Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

DKPP Harus buat Kode Etik Penyelenggara Pemilu

29 Juni 2012   12:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:25 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Tinggal sepekan lebih nantinya Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.Jalannya Pilkada Gubernur periode 2012-2017 pada Rabu, 11 Juli 2012, kelihatan belum benar-benar demokrasi. Pada penyampaian visi-misi Gubernur di DPRD DKI Jakarta, Minggu, 24 Juni 2012 terjadi kericuhan ketika kandidat salah satu Gubernur sedang berpidato. Sporter kandidat lainnya bersorak dan saling ejek hampir adu jotos dengan aparat keamanan.

Masalah DPT juga bermasalah dan untuk inilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU DKI Jakarta terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.Sidang tersebut diselenggarakan di kantor KPU pusat, dihadiri lima anggota DKPP. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang menempatkan Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar sebagai terduga pelanggaran kode etik. Dahlia Umar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2012. Dahlia diadukan oleh tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sidang tersebut hanya menghadirkan Dahlia Umar sebagai terduga. Sedangkan Ketua Panwas Pemilu yang sebelumnya pernah menerima pengaduan terkait pelanggaran DPT tidak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian.

Pada sidang ini dapat disimpulkan bahwa proses persidangan tersebut banyak kejanggalan. Sidang ini tidak  didahului oleh kajian Panwaslu DKI Jakarta. Dimana kajian Panwaslu atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan verifikasi. Apabila kajian Panwaslu menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran yang disertai bukti dan saksi yang cukup, maka DKPP baru mengklarifikasi dan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.

DKPP agar segera mengeluarkan peraturan persidangan palanggaran kode etik penyelenggara pemilu, agar semua pihak (termasuk DKPP sendiri) memiliki pegangan dalam mempersiapkan dan melaksanakan persidangan kode etik penyelenggara pemilu. Sebelum peraturan persidangan ini dikeluarkan, DKPP hendaknya menahan diri untuk tidak menggelar persidangan.

Bukti-bukti tersebut diantaranya ditemukannya pemilih dengan nama dan tanggal lahir yang sama namun NIK berbeda, NIK ganda, dan NIK kosong.

Penggugat juga menduga KPU DKI tidak profesional dalam menetapkan DPT karena setelah ditetapkan pada sidang pleno 2 Juni, KPU DKI masih melakukan penyisiran dan ditemukan banyak masalah.

Berdasarkan UU No. 15/2011, DKPP harus merumuskan kode etik penyelenggaraan pemilu dan peraturan tentang prosedur penanganan laporan, paling lama tiga bulan setelah dilantik. Kode etik penyelenggara pemilu ini menjadi pegangan bagi DKPP untuk melakukan verifikasi serta menggelar sidang atas laporan atau dugaan pelanggaran etika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun