JAKARTA-GEMPOL, Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat banyak bahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang di buang sembarangan dan ada juga yang di olah. B3 adalah semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik  mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat korosif.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang menghasilkan suatu produk.
Pengelolaan Limbah B3, berdasarkan Pasal 1 angka (3) PP 18/1999 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, Pasal 59 UUPPLH, menentukan bahwa:
1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
2. Dalam hal B3 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan B3, mengangkut B3, mengedarkan B3, menyimpan B3, memanfaatkan B3, membuang B3, mengolah B3, dan atau menimbun B3 yang telah kedaluwarsa, maka pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
4. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
5. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
6. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.