Penyusunan APBN dalam rangka mencapai tujuan bernegara, Undang-Undang APBN setiap tahun adalah yang berbeda dengan undang-undang lain yang merupakan Pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara adalah wujud dari pengolahan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penetapan Undang-Undang APBN setiap tahun yang berlaku khusus untuk tahun anggaran bersangkutan menjadikan Undang-Undang APBN berbeda dengan undang-undang lainnya yang pada umumnya tidak dibatasi, hanya satu tahun masa berlakunya. Penetapan Undang-Undang APBN setiap tahun membawa konsekuensi bahwa dasar hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara. Demikian pula penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam satu tahun tertentu adalah UndangUndang APBN tahun yang bersangkutan.
Sebaliknya, Undang-Undang APBN suatu tahun tertentu tidak berlaku untuk APBN tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, pengeluaran yang dilakukan oleh negara dalam satu tahun anggaran adalah sah, apabila diperintahkan oleh Undang-Undang APBN tahun yang bersangkutan atau tidak dilarang oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut, serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Yaitu memenuhi persyaratan materiil dari segi kebenaran surat bukti hak penagih dan persyaratan formal kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan perjanjian pengadaan barang dan jasa, tersedia dana yang bersangkutan, dan dibebankan sesuai dengan mata anggaran yang bersangkutan.
Pernyataan Aristoteles mengenai keterkaitan antara Konstitusi dan kepentingan politis berbagai pihak dalam satu negara.“Three alternatives are conceivable: The members of a state must either have (1) all things or (2) nothing in common, or (3) some things in common and some not. That they should have nothing in common is clearly impossible, for the constitution is a community, and must at any rate have a common place one city will be in one place, and the citizens are those who share in that one city.” Dari kalimat Aristoteles di atas, maka antara kepentingan politis serta keinginan rakyat yang tercantum dalam Konstitusi, pastilah ada 31 persamaan.
Dalam rangka pembelian 7% saham divestasi PT NNT, sumber pendanaan yang digunakan oleh PIP berasal dari dana investasi Pemerintah regular APBN tahun 2011 sebesar Rp1 triliun yang telah disetujui oleh DPR, tidak terdapat catatan atau tanda bintang. Sedangkan kekurangan sebesar ± Rp1 triliun akan didanai dari keuntungan investasi PIP tahun-tahun sebelumnya yang dapat digunakan langsung tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu, sesuai Pasal 69 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 .
Pembelian saham BUMN tersebut merupakan strategi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang dikarenakan adanya ancaman krisis keuangan global yang memberikan dampak negatif bagi perekonomian nasional.
Penggunaan dana investasi Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2011 dapat langsung digunakan oleh Pemerintah tanpa harus meminta persetujuan kembali kepada DPR.
Hal ini karena alokasi dana investasi Pemerintah telah tercantum dengan jelas dan tidak terdapat catatan berupa perlunya pembahasan lebih lanjut di DPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H