Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaminan Perlindungan Tidak Ada, Whistleblower Menjadi Bungkam

12 April 2012   13:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:42 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Korupsi masih merupakan kejahatan luar biasa dengan pola terorganisasir. Menurut definisi Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menghubungi KPK.

Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK. Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.

Untuk mengungkapkan kasus korupsi dibutuhkan informasi dan bukti-bukti kejahatan korupsi untuk dilakukan penyelidikan, penyilidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Karena kejahatan tersebut terorganisir maka kebanyakan bukti dan informasi seringkali hanya dimiliki oleh mereka yang berada dalam lingkungan kejahatan tersebut.

Para pengungkap kasus korupsi menjadi sulit ketika mereka yang memiliki informasi serta bukti-bukti kejahatan enggan untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi, manakala jaminan perlindungan terhadap mereka dianggap belum cukup memadai.

KPK sepenuhnya berkomitmen terhadap upaya perlindungan saksi dan pelapor dalam rangka mendukung pengungkapan kasus-kasus korupsi. kerjasama diantara lemabaga penegak hukum serta LPSK sebagai institusi pendukung penegakan hukum dalam rangka memberikan perlingdungan saksi, korban dan pelapor khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi merupakan point penting dalam pengungkapan berbagai kejahatan khususnya kejahatan tindak pidana korupsi.

Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan koordinasi aktif dalam rangka pelaksanaan program perlindungan saksi/pelapor, khususnya bagi perlindungan hukum terhadap saksi/pelapor yang dilaporkan tindak pidana yang dimaksuskan untuk menghambat penanganan perkara korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun