Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang kekal, utuh, harmonis, bahagia, dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bahwa perkawinan merupakan satu bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.
Untuk itu dalam perkawinan diperlukan adanya saling pengertian, kesepahaman, kesadaran untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrohmah serta jangan ada sikap saling menyalahkan satu sama lainnya dan konflik rumah tangga antara keduanya.
Perkawinan juga ibaratnya sebuah biduk kapal, makanya dalam menjalankan perkawinan harus ada kerjasama antara nahkoda dan awak kapal tersebut. Bila tidak akan karamlah kapal tersebut kedalam lautan karena adanya badai yang terus menerus melanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H