Seolah-olah Abdul Aziz ini menjadi Teungku Abzul Aziz padahal dia hanyalah orang biasa bukan Teungku.
Tentu saja hal ini ditolak oleh saudara-saudara Kami ahli waris Teungku Abu Juned Bitay dan orang kampung Bitay lainnya. Dia tidak berhak dikuburkan disamping kuburan kakek-kakekku, tidak level.
Anaknya Abdul Aziz bin Ahmad yaitu Azimah binti Abdul Aziz sekarang mengaku bahwa kakeknya bernama Harun dan rumah yang Ia tempati sudah dibeli tanahnya oleh Abdul Aziz bin Ahmad.Dia mengaku punya silsilah Turki asli, ada cap seukurueng dan cap halilintar, bohong saja.
Bila tanah itu dibeli berarti bukan tanah warisan. Padahal tanah tersebut milik orang lain kebetulan namanya juga sama yaitu Harun, sekarang tinggal di Montasik. Tanah tersebut belum dibeli tetapi direbut saat pasca tsunami.
Sertifikat induk masih ada dan terdaftar di kantor BPN/Agraria atas nama Harun, jadi bukan tanah kakeknya yang Azimah sebut kek Harun.
Ada beberapa usulan dari orang Gampong Bitay agar keluarga Azimah binti Abdul Aziz diusir dari Gampong Bitay dan rumahnya dihancurkan karena tanah yang mereka tempati milik orang lain dan merupakan tanah haram/tidak sah hingga saat ini 10 tahun peringatan tsunami Aceh sudah berlalu.
Demikian untuk diketahui bersama.
RACHMAD YULIADI NASIR
Kepala/Head
PUSPIATUR
Pusat Sejarah Peradaban Islam Aceh Turki
Historical Center Of Islamic Civilization Aceh Turkey
Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye
Jl.Teungku Di Bitay No.1
Bitay Jaya Baru
Banda Aceh 23523
puspiatur@gmail.com
www.puspiatur.wordpress.com
www.facebook.com/puspiatur.aceh
www.twitter.com/puspiatur
088260020123