Mohon tunggu...
Dedi Irawan
Dedi Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja sebagai Legal Analyst and Content Marketing

Seorang pecinta negeri dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ikut Sistem OSS: CV dan Firma Tak Lagi Didaftarkan di PN

22 Oktober 2018   17:00 Diperbarui: 22 Oktober 2018   16:59 12539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun pelaku usaha bisa mengunduh SKT melalui notaris yang telah diberi kuasa. Nantinya, SKT ini wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris. Dalam dokumen tersebut, harus ada frasa yang menyatakan "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha". Dokumen inilah yang nantinya bisa dijadikan bukti kepada pihak ketiga jika ingin melakukan kegiatan bisnis. Simpel bukan?

Mengingat aturan penamaan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebelumnya tidak diatur ketat, maka pendaftaran ini sebaiknya segera disikapi dengan bijak oleh para pelaku usaha. Siapa cepat melakukan pendaftaran nama badan usaha, maka dialah yang berhak memakainya. Jadi, segeralah lakukan pendaftaran nama badan usaha sebelum diklaim oleh saingan bisnis Anda.

Agar makin kuat legalitas badan usaha Anda, proseslah di sistem OSS untuk mendapatkan izin kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 21 PP 24/2018, yang dibutuhkan untuk mengakses laman OSS adalah nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran badan usaha baik yang berbentuk persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau persekutuan perdata.

Karena perekaman data akta secara manual telah ditiadakan seiring sinkronisasi dengan sistem AHU yang telah selesai, maka pemohon perizinan diharapkan untuk terlebih dahulu memastikan keabsahan data dari AHU sebelum melakukan proses perizinan melalui OSS untuk menghindari kesalahan penerbitan perizinan melalui OSS.

Jika terjadi ketidaksesuaian antara data akta badan usaha, data AHU online, dan data pada NPWP, maka pelaku dipersilahkan untuk menghubungi notaris pembuat akta untuk melakukan penyesuaian data melalui sistem AHU online. Ingat, sistem OSS yang semuanya serba online ini sudah terintegrasi dengan berbagai lembaga pemerintah sehingga jika ada ketidaksesuaian data maka prosesnya bisa terhambat.

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun