Jika memahami kedua aturan mengenai komitmen izin lokasi sebelum mendaftar ke sistem OSS, maka segala sesuatunya akan berjalan lancar. Untuk itu, pelaku usaha sebaiknya mempelajari dengan seksama peraturan pemerintah dan peraturan menteri di atas.
Referensi:
Peraturan Pemerintah No. 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi.
Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H