Mohon tunggu...
Dedi Irawan
Dedi Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja sebagai Legal Analyst and Content Marketing

Seorang pecinta negeri dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengulik Komitmen Izin Lokasi untuk Perizinan Usaha di OSS

8 September 2018   13:34 Diperbarui: 8 September 2018   14:43 30708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bloomandclementine.com

Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah memang membuat proses mendapatkan perizinan usaha lebih singkat. Namun, ada hal-hal yang harus dipenuhi agar izin yang didapat berlaku efektif. Salah satunya adalah izin lokasi.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ada yang disebut dengan komitmen. Menurut aturan ini, komitmen diartikan sebagai pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Dengan kata lain, pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan yang disyaratkan oleh kementrian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Pada praktiknya nanti, Lembaga OSS akan menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada dua jenis pelaku usaha. Yang pertama, pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan. Yang kedua, pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana.

Pertanyaannya, apa yang dimaksud prasarana dalam peraturan pemerintah yang dikhususkan untuk mempercepat dan mempermudah investasi di Indonesia ini? Dalam penjelasannya, prsarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu usaha dan/atau kegiatan. Aturan ini mencontohkan prasarana sebagai gedung, pabrik, unit pengolahan limbah,dan lahan. 

Sementara itu, yang dimaksud dengan "menguasai" prasarana adalah ketika pelaku usaha sudah melakukan tindakan seperti sewa, pinjam meminjam, atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya Izin Lokasi Bagi Pelaku Usaha

Komitmen untuk izin lokasi harus dipenuhi oleh pelaku usaha akan diberikan Lembaga OSS ketika mereka memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana.

Namun, komitmen ini tidak akan dibebankan kepada pelaku usaha yang memiliki tanah lokasi usaha yang terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan. Izin lokasi tanpa komitmen juga diberikan ketika tanah lokasi usaha terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Melihat aturan di atas, maka penting sekali bagi pelaku usaha untuk memastikan terlebih dahulu bahwa tempat yang akan dijadikan tempat usaha atau kegiatan usaha sudah sesuai dengan zonasi atau peruntukannya. Untuk memastikannya, pelaku usaha bisa mengonfirmasi ini di instansi pemerintah atau mengecek perda tentang RDTR. Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki RDTR, Lembaga OSS memberi waktu hingga 6 bulan untuk membentuknya.

Peraturan lebih detail dari izin lokasi ada dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi. Dalam peraturan ini, dijelaskan dengan rinci objek dan subjek izin lokasi. Selain itu, dijelaskan pula tentang batasan dan luasan yang diberikan. Keduanya diberikan berbeda tergantung pada lokasi dan jenis usaha. Diatur pulan tentang badan usaha yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Peraturan tersebut juga merinci tata cara pengajuan dan lembaga yang harus dimintai izin untuk hal ini. Misalnya, untuk pertimbangan teknis pertanahan maka instansi yang harus dituju adalah badan pertanahan di mana lokasi usaha hendak dilakukan. Peraturan menteri ini juga mengatur tentang batas waktu, batalnya izin lokasi, dan seberapa lama izin tersebut berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun