Mohon tunggu...
Gedzha Aldino
Gedzha Aldino Mohon Tunggu... Seniman - Pengamat Sosial

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlukah Pindah Ibu Kota?

21 Januari 2022   08:51 Diperbarui: 22 Januari 2022   01:20 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini media massa dijejali dengan informasi terkait disahkannya RUU IKN menjadi UU. Kalau kita amati dijagad per-netizenan (khususnya medsos twitter) terdapat pro dan kontra terhadap disahkannya UU IKN ini.

Pihak yang getol dan mendukung UU IKN tentu saja Pemerintah dan DPR selaku perancang UU. Argumentasi Pemerintah menghendaki pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara memiliki beberapa pertimbangan Filosofis, Sosiologis, dan Hukum. Mengapa kesannya UU ini dikebut bak kilat layaknya UU Ciptaker simsalabim langsung jadi?

Sebenarnya tidak demikian sekilat itu Pak. sabar. tarik nafas. mari lanjut....

Jika kita meluangkan sedikit waktu untuk browsing di beberapa portal berita, kita dapat menemukan bahwa proses rancangan UU IKN ini sudah dimulai jauh-jauh hari sejak tahun 2019, namun tertunda akibat pandemi Covid-19 (ada pula yang mengatakan pemindahan sudah direncanakan sejak Presiden pertama).

Tapi kenapa proses di DPR hanya 40-an hari? 

Nah, sebenarnya jika kita tilik dari kegiatan yang dilakukan pansus DPR, mereka juga sudah melakukan berbagai kegiatan seperti kunker ke LN(membandingkan dengan negara lain), meninjau langsung titik nol IKN, konsultasi publik dengan pakar dan universitas di Kaltim, serta siang-malam membahas dengan semangat di Panja dan Timus-Timsin Pansus RUU IKN.

Lantas perlu kah pindah Ibukota? Bukannya Indonesia sedang berjuang menghadapi Covid-19? Duit dari hutang lagi?

Begini pak, yang pindah itu 180ribu ASN di seluruh K/L (yang saat ini berkantor di DKI Jakarta) beserta keluarganya ke IKN secara bertahap yang direncanakan semester pertama tahun 2024. ASN pindah ke IKN karena kantor (gedung) mereka pindah kesana. 

Nah, kalau yang warga DKI Jakarta ya ga perlu pindah, karena sekali lagi tujuannya adalah pindah Ibukota yang berarti bukannya manusia Jakarta nya yang dipindah kesana.

Jakarta akan dijadikan pusat ekonomi dan bisnis layaknya kota besar lainnya, saat ini DPR dan pemerintah akan menyiapkan RUU Daerah Khusus Jakarta, jadi sabar ya kita monitor perkembangannya.

Untuk IKN sendiri nanti konsepnya smart city dengan penduduk sebagian besar ASN. IKN akan meningkatkan ekonomi di kawasan sekitarnya secara multiplier effect, bertahap namun pasti. Kalau mau lihat contohnya cek deh kawasan Tangerang dan Karawang pak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun