Mohon tunggu...
Gede Niko Lesmana
Gede Niko Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karma Phala dalam Kehidupan Manusia

11 Mei 2024   16:52 Diperbarui: 11 Mei 2024   17:06 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Bhakti Marga 

Bhakti Marga merupakan cara atau upaya mencapai Moksa melalui sikap bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

2. Karma Marga

Karma Marga merupakan sebuah upaya atau cara dalam mencapai Moksa melalui kerja tanpa adanya imbalan alias, kerja tanpa pamrih.

3. Jnana Marga

Jnana Marga merupakan sebuah upaya yang mana dalam mencapai Moksa perlu adanya sebuah pengetahuan.

4. Raja Marga

Raja Marga merupakan sebuah cara dalam mencapai Moksa dengan melalui tiga cara yaitu, Tapa, Brata, Yoga, dan Samadhi. Tapa dan Brata merupakan sebuah latihan dalam pengendalian diri kita. sedangkan Yoga dan Samadhi memiliki arti yaitu sebauh latihan meditasi yang mana bertujuan untuk memusatkan pikiran kita kepada Tuhan.

Dalam melaksanakan ajaran Catur Marga Yoga, umat hindu harus melakukan atau mengamalkannya dengan niat yang murni atau tulus yang mesti disesuaikan dengan kemampuan dan kesungguhan hati nurani.

Kesimpulan

Konsep Karma Phala memberikan ketegasan atas pentingnya sebuah tindakan yang bijaksana dan bertanggung jawab, yang menekankan moral dan etika dalam tindakan sehari-hari. Dalam sudut pandang Hindu, karma adalah sebuah akar dari nasib seseorang yang dapat mendorong orang tersebut untuk bertindak berdasarkan kebaikan dan cinta kasih, tanpa adanya egoisme atau keinginan buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun