Mohon tunggu...
Gede Ari Oktaviana
Gede Ari Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gede Ari Oktaviana

Seorang Mahasiswa UNDIKSHA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Agama Hindu Memandang Tindakan Korupsi?

28 Juni 2022   22:34 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:34 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi adalah sebuah tindakan tercela, tindakan tidak jujur yang pada umumnya pelaku melakukan tindakan korupsi atas dasar kekuasaan jabatannya dengan memanfaatkan secara negatif kekayaan atau uang yang bukan miliknya yang berdampak negatf bagi korban. Korupsi ini sendiri berasal dari Bahasa Latin yaitu "Corruptio" atau "Corruptus" selanjutnya secara harfiah, korupsi berarti sebuah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tindakan suap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari norma dan hukum. Di Indonesia, korupsi ini diatur dalam sebuah hukum yang mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Sehingga setiap orang yang melanggar atau melakukan tidakan korupsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut.

Lantas Bagaimana Agama Hindu memandang Tidakan Korupsi ini, Apa yang menyebabkan orang melakukan korupsi? bagaimana hukum yang berlaku? Dan bagaimana mengatasinya dalam prespektif Agama Hindu?

Korupsi Dalam Agama Hindu

Dalam Agama Hindu Tindakan Korupsi dipandang atau dilihat sebagai suatu perilaku yang melanggar atau bertentangan dengan yang namanya Dharma serta Hukum Rta. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Dharma merupakan hal yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan dan Hukum Rta adalah hukum yang tidak bisa dilawan atau ditawar-tawar oleh siapapun. Adapula dalam konsep Tri Kaya Parisudha, Tindakan Korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang tidak benar atau tercela karena melanggar Manacika (berpikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika (berbuat yang benar). Dari ketiga bagian tersebut, seluruh bagia tersebut saling berhubungan satu sama lain, artinya dari pikiran, perkataan, dan perbuatan yang dilakukan harus baik dan benar sehingga tindakan korupsi ini tidak terjadi. Kembali ke konsep Tri Kaya Parisudha, bagian yang sangat bertentangan dengan korupsi, yaitu mengabaikan Tri Kaya Parisudha pada bagian perbuatan, yang dimana seharusnya mellakukan perbuatan yang positif akan tetapi kita tau korupsi adalah tindakan yang tercela dan melanggar hukum. Selain itu, Korupsi juga merupakan sebuah bagian dari "Panca Ma" yaitu lima tindakan yang dapat menjauhkan atau memisahkan manusia dari jalan yang terang, kebaikan atau Dharma sehingga manusia akan terjerumus ke dalam kegelapan atau hal negatif. Adapun beberapa bagian dari Panca Ma diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Madat adalah mengisap candu, seperti narkoba
  • Memunyah adalah mabuk-mabukan akibat minuman keras atau sejenisnya
  • Memotoh adalah perbuatan judi
  • Madon adalah gemar bermain perempuan
  • Memitra (mendua) atau berzina
  • Mamaling adalah mencuri atau korupsi.

Dari keseluruhan bagian dari Panca Ma, yang berhubungan langsung dengan korupsi adalah bagian dari Panca Ma, yaitu Mamaling. Mamaling merupakan sebuah perilaku, tndakan atau perbuatan mengambil barang atau hak orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya dan merugikan korban bahkan negara. Mamaling merupakan perbuatan yang melanggar hukum negara maupun hukum Rta karena telah merugikan orang lain dan juga negara, sehingga tindakan Mamaling sangat dilarang untuk dilakukan. Korupsi dalam agama hindu juga merupakan perilaku yang melanggar Catur Purusa Artha, artinya adalah dimana seseorang seharusnya mengutamakan Dharma (kebenaran) untuk memperoleh Artha (harta benda) akan tetapi mereka tidak dapat mengendalikan Kama (keinginan) yang berlebhan salah satunya yaitu korupsi.

Penyebab Orang Korupsi Menurut Hindu

Kebanyakan Kasus di Indonesia saat ini Tindakan Korupsi di Indonesia banyak terjadi di kalangan pemimpin dan pemerintahan negara. Hal ini diakibatkan karena penyalah kekuasaan dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya.Dalam Agama Hindu penyebab orang melakukan korupsi yaitu mereka tidak dapat mengendalikan Sad Ripu yang ada dalam dirinya. Ke enam musuh tersebut diantaranya kama yaitu nafsu atau keinginan yang berlebihan, Tamak atau sifat rakus yang ada pada diri manusia, Krodha yaitu sifat marah yang terlalu berlebihan, Moha yaitu sifat bingung atau awidya, Mada yaitu sifat mabuk (harta mau pun keinginan atau minuman) serta Matsarya yaitu sifat dengki atau iri hati. Kegagalan dalam pengendalian sifat-sifat tersebutlah yang menyebabkan orang-orang melakukan tindakan korupsi.

Hukuman bagi Pelaku Korupsi Menurut Pandangan Agama Hindu

Disebutkan dalam Kitab Bhagavad Gita IV.8 bahwa untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran dan menegakkan kembali kebenaran (dharma), maka Tuhan sendiri akan turun kedunia. Berdasarkan sloka tersebut, dijelaskan bahwa pelaku korupsi akan mendapatkan hukuman dari Tuhan itu sendiri. Akan tetapi hal tersebut akan datang secara tidak terjadwal yang artinya bisa jadi saat ini atau nanti atau disebut pula dengan Karma Phala. Dalam agama Hindu terdapat tiga jenis karma yaitu sebagai berikut:

  • Sancita Karmaphala, adalah karmaphala berkaitan dengan perbuatan kita yang lalu masih ada sehingga menentukan hidup kita sekarang. Misalnya dahulu kita melakukan korupsi yang merugikan banyak pihak, sehingga kita akan dipenjara, dan mungkin akan meninggal di penjara penjara. Dan nantinya pada kehidupan saat ini kita akan hidup menderita sebab hukuman dahulu belum selesai dan harus ditanggung dikehidupan sekarang.
  • Prarabdha Karmaphala, merupakan karmaphala terkait perbuatan sekarang hasilnya dinikmati sekarang. Contoh yang dapat kita lihat yakni banyak kejadian di dunia nyata seseorang melakukan perampokan dan pada saat melarikan atau menyelamatkan diri justru di timpa kecelakaan.
  • Kriyamana Karmaphala yaitu Karmaphala terkait perbuatan kita hari ini atau sekarang hasilnya akan dinikmati pada kehidupan mendatang. Misalnya saat ini, anda melakukan korupsi tetapi karena kelicikan anda akhirnya lolos dari hukuman. Pada kelahiran berikutnya anda akan mendapatkan kesengsaraan seperti kekurangan ekonomi dan lainnya atau bisa saja menjadi orang yang hina.

Adapula dalam Kitab Sarasamuccaya 267 dikatakan bahwa:

"biarpun orang berketuruna mulia, jika berkeinginan merampas kepunyaan orang lain, maka hilanglah kearifanya karena kelobaannya; apabila telah hilang kearifannya itu itulah menghilangkan kemuliaanya, keindahannya dan seluruh kemegahanya"

Sloka diatas mempertegas bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi tidak memandang status social seseorang, baik itu raja, presiden, menteri atau keturunan dari orang terpandang jika melakukan korupsi, maka kemuliannya akan hilang.

Hal ini dipertegas lagi di dalam Kitab Sarasamuccaya 149 yang berpendapat bahwa:

"Jika ada orang yang merampas kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya dan banyak pengikutnya, malahan bukan harga kekayaan hasil curianya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha dan kamanya itu turut terampas oleh karena perbuatanya, (yang mencuri malahan kehilangan lebih banya)".

Lantas bagaimana Mengatasi hal tersebut?

Untuk mengatasi hal ini dalam ajaran agama hindu dapat dilakukan dengan, meningkatkan Sradha Bhakti Kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mengamalkan konsep agama dengan baik seperti Tri Kaya Paisudha dan mengndalikan Sad Ripu sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan masih banyak lagi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun