Sloka diatas mempertegas bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi tidak memandang status social seseorang, baik itu raja, presiden, menteri atau keturunan dari orang terpandang jika melakukan korupsi, maka kemuliannya akan hilang.
Hal ini dipertegas lagi di dalam Kitab Sarasamuccaya 149 yang berpendapat bahwa:
"Jika ada orang yang merampas kekayaan orang lain dengan berpegang kepada kekuatannya dan banyak pengikutnya, malahan bukan harga kekayaan hasil curianya saja yang terampas darinya, tetapi juga dharma, artha dan kamanya itu turut terampas oleh karena perbuatanya, (yang mencuri malahan kehilangan lebih banya)".
Lantas bagaimana Mengatasi hal tersebut?
Untuk mengatasi hal ini dalam ajaran agama hindu dapat dilakukan dengan, meningkatkan Sradha Bhakti Kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, mengamalkan konsep agama dengan baik seperti Tri Kaya Paisudha dan mengndalikan Sad Ripu sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan masih banyak lagi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H