Mohon tunggu...
Gede Ari Oktaviana
Gede Ari Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gede Ari Oktaviana

Seorang Mahasiswa UNDIKSHA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dharma Agama dan Dharma Negara di Era Saat ini

3 Mei 2022   01:06 Diperbarui: 11 Mei 2022   15:19 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dunia ini, setiap keyakinan atau agama tentu akan mengajarkan hal yang berbau positif atau kebaikan, baik itu kepada sesama manusia, alam serta Tuhannya. Dalam ajaran agama Hindu ajaran kebaikan tersebut dikenal dengan istilah "Dharma".  Kata Dharma di dalam kamus Sansekerta-Indonesia memilik sebuah arti yaitu lembaga, adat kebiasaan, aturan kewajiban, moral yang baik, pekerjaan yang baik, kebenaran, hukum, dan keadilan. Secara umum, Dharma berarti sebuah hukum abadi, pelindung, pemangku, kebenaran. Hal tersebut sesuai konsepsi ajaran Hukum Karma, maka setiap karma pasti berphala artinya jika umat (seseorang) melayani dharma, tentu umat bersangkutan akan dilayani dan atau dilindungi oleh dharmanya sendiri dan begitupun sebaliknya. Saat ini trdapat dua istilah berbeda antara Dharma Agama dan Dharma Negara. Lantas apakah yang membedakan antara kedua Dharma tersebut?

Dharma Agama merupakan sebuah kewajiban bagaimana kita sebagai umat Hindu untuk memantapkan sraddha-bhakti kita kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) dan melaksanakan ajaran agama secara utuh serta berimbang sesuai ajaran Agama Hindu. Dharma agama ini sendiri merupakan sebuah hukum, tugas serta hak dan kewajiban setiap orang untuk mematuhi atau tunduk untuk melaksanakan ajaran agama serta hal-hal yang terkandung di dalam ajaran agama tersebut. Bila ia atau mereka taat terhadap pelaksanaan kewajiban agamanya makaia akan menjadi umat beragama yang baik dan begitupun sebaliknya.

Sedangkan Dharma Negara adalah bagaimana kita sebagai masyarakat dalam suatu negara khususnya Indonesia untuk mampu menjaga, membela, menjunjung tinggi kehormatan negara serta mengisi kemerdekaan. Dharma negara berarti sebuah hukum, tugas hak serta kewajiban setiap orang untuk tunduk dan patuh kepada negara, termasuk dalam mlaksanakan kehidupannya sehari-hari. Dalam hal ini keterkaitan antara Dharma Agama dengan Dharma Negara sebagai warga negara, khusunya umat Hindu diwajibkan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Kemudian bagaiamana implementasi kedua hal tersebut di era saat ini?

Di zaman saat ini, di mana perkembangan serta perubahan terjadi begitu cepat dan pesat, baik dari segi teknologi, budaya dan lain sebagainya. Dalam implementasi Dharma Agama di Era saat ini terkhusus umat Hindu, setiap penganut agama Hindu diharapkan untuk tetap dan setia dalam menjalankan yang namanya Dharma Agama sebagai wujud syukur dan bhaktinya kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) meskipun erkemangan zaman terjadi setiap saat yang tentu saja mungkin akan menjadi penghambat dalam menjalankan dharma agama akan tetapi hal tersebut pasti ada jalan keluarnya, sehingga dharma agama tetap dapat diimplementasikan, maka dari itu harapannya mampu menciptakan kehidupan yang harmonis khusunya hubungan antara manusia dengan tuhan. Selanjutnya dalam hal Dharma Negara, di era saat ini seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk umat Hindu, diharapkan untuk meningkatkan rasa Nasionalisme terhadap bangsa Indonesia, seperti yang kita ketahui perkembangan zaman selain memberikan dampak positif, hal ini juga meberikan dampak negatif bagi keutuhan bangsa dan negara Indoneisa. maka dari itu sebagai masyarakat Indonesia kita wajib yang namanya melaksanakan Dharma Negara salah satunya yaitu dengan mengisi kemerdekaan dengan cara yang positif yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945 disamping tetap menjalankan Dharma Agama sebagai seorang mahluk (manusia)yang memiliki kepercayaan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun