Mohon tunggu...
Gede BudiAstawa
Gede BudiAstawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pejabat Fungsional Penegak Hukum Pembimbing Kemasyarakatan

Saya Gede Budi Astawa, S.Psi Lulusan Psikologi Universitas Dhyana Pura Bali. Saya Sekarang bertugas di Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Wilayah Bali, Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sebaga Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pemahaman Hukum Adat bagi PK dalam Mengoptimalkan Reintegrasi Sosial Narapidana

30 Juni 2022   14:01 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Indonesia Adalah Negara Yang Menganut Pluralitas Dalam Bidang Hukumnya, Dimana Ada Tiga Hukum Yang Keberadaannya Diakui Dan Berlaku Yaitu Hukum Barat, Hukum Agama Dan Hukum Adat" Astawa, 2022

Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas klien pemasyarakatan. 

Sistem pemasyarakatan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1964 tersebut harus ditopang oleh payung hukum supaya lebih berarti keberadaannya. Payung hukum yang menopang sistem pemasyarakatan tersebut adalah Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 

Ini berarti bahwa tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan adalah bersatunya kembali Klien Pemasyarakatan dengan masyarakat, sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab, sehingga keberadaan mantan warga binaan pemasyarakatan di masyarakat nantinya diharapkan mau dan mampu untuk berbaur dengan masyarakat dengan segala aturan nasional dan hukum adat yang mengikat di dalamnya.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar yang saat ini dipimpin oleh Ni Luh Putu Andiyani, Amd.,IP.,S.H.,M.H. merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Bali. Bapas Denpasar merupakan ujung tombak pemasyarakatan dalam memulihkkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan. 

Balai Pemasyarakatan memiliki 6 (enam) tugas pokok dan fungsi penting antara lain: Pembuatan Litmas, Pembimbingan Klien, Pendampingan, Pengawasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan Pengadministrasian Ketatausahaan. Bapas Kelas I Denpasar yang merupakan bagian dari keindahan Pulau Dewata, Bali sangat menjunjung tinggi kearifan lokal yang telah tumbuh di dalamnya begitu juga dengan adat istiadat yang ada di setiap wilayah kerja Bapas Denpasar.

Tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penegak Hukum Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) ke wilayah-wilayah tempat tinggal narapidana yang mengusulkan integrasi sosial (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Dan Cuti Menjelang Bebas) untuk mengetahui latar belakang kehidupan narapidana sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi dan hal itu menjadi penentu nasib narapidana ketika mereka bebas setelah menjalani pidana. 

Dalam proses penelitian kemasyarakatan seorang PK Bapas wajib menemui kepala lingkungan atau kepala adat dalam rangka penggalian data mengenai : Kondisi Lingkungan, Kesiapan Aparat Pemerintah Setempat, dan yang tidak kalah  penting adalah kondisi budaya masyarakat terhadap penerapan hukum nasional dan hukum adat yang nantinya akan menjadi  poin penting dalam menentukan rekomendasi terkait reintegrasi sosial narapidana apabila mereka bebas dan berada ditengah-tengah masyarakat.

Bapas Denpasar membawahi 6 wilayah kerja, di antaranya Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Dan Kabupaten Buleleng. 

Memiliki wilayah kerja yang cukup banyak dan juga mengingat banyak desa di Bali yang sangat menjaga adat istiadat dan budayanya merupakan tantangan tersendiri bagi setiap pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam melaksanakan tugas, karena  seorang PK harus turun ke desa-desa, lingkungan (Banjar), dan dusun terpencil dalam melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk menentukan rekomendasi narapidana yang mengusulkan integrasi sosial.

Desa di Bali dibagi menjadi dua berdasarkan fungsinya, antara lain : Desa Adat dan Desa Dinas, desa adat mengatur prilaku, norma-norma, serta kebiasaan berdasarkan aturan adat, sedangkan desa dinas akan banyak berkecimpung pada urusan dinas yang banyak berkaitan dengan hukum-hukum nasional atau hukum umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun