Mohon tunggu...
Gede BudiAstawa
Gede BudiAstawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pejabat Fungsional Penegak Hukum Pembimbing Kemasyarakatan

Saya Gede Budi Astawa, S.Psi Lulusan Psikologi Universitas Dhyana Pura Bali. Saya Sekarang bertugas di Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Wilayah Bali, Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sebaga Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelompok Masyarakat Peduli Narapidana? Kok Bisa?

29 Juni 2022   09:54 Diperbarui: 29 Juni 2022   12:41 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam proses bimbingan Klien Pemasyarakatan baik kemandirian dan kepribadian membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam memaksimalkan proses tersebut, terlebih bimbingan kemandirian yang membutuhkan mitra kerja dalam upaya pemberian pelatihan kerja untuk menambah keahlian bagi Klien pemasyarakatan selama proses kembalinya Klien ke tengah-tengah masyarakat. Pada tanggal 10 Februari 2020 telah terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Hal ini merupakan sebuah gebrakan, inovasi, dan kepedulian Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap optimalisasi tugas dan fungsi bapas. Maka, berdasarkan surat keputusan tersebut, maka seluruh bapas diwajibkan untuk membentuk suatu kelompok masyarakat yang peduli terhadap Pemasyarakatan, dalam hal ini disebut Pokmas Lipas.

Saat ini Denpasar telah membuat inovasi Ayo Keramas (Ayo Kerja Bersama Pokmas Membangun Bapas) inovasi ini dibuat dalam rangka menggelorakan semangat Kerjasama antar jejaring kerja Pokmas Lipas dalam bentuk MOU. Saat ini telah terbentuk 27 mitra pokmas lipas yang siap membantu bimbingan kepribadian dan kemandirian untuk Klien Pemasyarakatan, jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi di antara Bapas yang ada di Indonesia.

 Berdasarkan data yang telah tercatat pada Subseksi Bimbingan Kerja Dewasa dan Anak Bapas Denpasar, Pada Tahun 2020 telah tercatat 47 Klien Pemasyarakatan yang mengikuti bimbingan pembuatan telur asin dan keset oleh Pokmas Lipas Yayasan Mercy Indonesia. Untuk bimbingan kepribadian penyuluhan hukum telah tercatat sebanyak 74 Klien yang dilaksanakan oleh pokmas lipas LBH Lingkar Karma dan LBH APIK Denpasar. 

Pada tahun 2021 telah tercatat 100 orang Klien yang mengikuti bimbingan kemandirian berupa pelatihan budi daya ikan air tawar oleh Pokmas Subak Baru. 

Di tahun yang bersamaan dilaksanakan pula pelatihan pembuatan kerajinan dari koran bekas dan pelatihan membuat pizza oleh Pokmas Lipas Kade Astawa dan Sukerta Yasa. Sedangkan tahun ini, telah tercatat 80 Klien yang mengikuti pelatihan pembuatan kue dan ditempatkan di rumah singgah yang dimiliki oleh pokmas Bapas Denpasar. Keseluruhan jumlah Klien tersebut telah memenuhi 50 % dari total jumlah Klien yang telah mengikuti kegiatan kepribadian dan kemandirian.

Berdasarkan hasil survey lapangan dan evaluasi kegiatan bimbingan kepribadian serta kemandirian oleh Pokmas Lipas Bapas Denpasar, dengan adanya Pokmas Lipas Bapas Denpasar memberi dampak positif yaitu : Terciptanya Klien yang mandiri dalam berwirausaha dan menghasilkan produk makanan 'Pia Laku", Sosis, Dan Dimsum, Serta Pizza yang mampu mendukung penghidupan Klien Pemasyarakatan. 

Selain itu, dengan adanya pelatihan kewirausahaan oleh Pokmas Lipas, Klien menjadi terbuka terhadap dunia wirausaha. Dan untuk bimbingan kepribadian penyuluhan dan konsultasi hukum yang telah dilaksanakan oleh Pokmas Lipas memberi kontribusi tersendiri bagi Klien dengan ekonomi miskin yang akan mengajukan perceraian secara gratis serta bantuan hukum gratis lainnya.

Daftar Pustaka: 

Pandjaitan Irwan Petrus & Widiarty Wiwik Sri. 2008. Pembaharuan Pemikiran DR. SAHARDJO Mengenai Pemasyarakatan Narapidana. Jakarta: CV Indhill CO.

Suwardani, GAP. 2019. Dasar-Dasar Bimbingan Kemasyarakatan. Depok: BPSDM Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun