Mohon tunggu...
Gebby Yanuar
Gebby Yanuar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

musik dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Maladministrasi Kesehatan: Pantaskah Pengguna BPJS Diberlakukan Diskriminatif?

13 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 13 Juni 2024   23:14 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya konstitusi menjamin kesehatan yang merupakan hak individu dan/atau hak dari semua warga negara dengan berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan secara terpadu, terintegritas dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu yang dilakukan dengan menciptakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh suatu Undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Namun, yang terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat adalah terkait sikap serta buruknya pelayanan kesehatan khususnya terhadap pengguna BPJS. Akibatnya masyarakat terus berkeluh kesah, mengecam para tenaga kesehatan yang tidak memperlakukan mereka dengan baik serta ramah untuk dipecat atau diberhentikan. Setelah ditelaah dari beberapa sumber, ada faktor-faktor yang menyebabkan buruknya pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS.


Pertama, keterbatasan kemampuan dan kurangnya dokter, ketersediaan ruangan dan alat medis, serta adanya perbedaan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan (Faskes) dapat menjadi penyebab diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS. Kedua, adanya masalah administrasi dan penanganan yang kurang efektif dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, kuota layanan, seperti antrean pasien yang panjang dan kurangnya ketersediaan obat. Ketiga, adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS dapat terjadi karena kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, serta kurangnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. 

Kemenkes dan Pemda memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan berfokus pada aspek jaminan akses pelayanan kesehatan tanpa kesulitan keuangan. Itulah yang dikemukakan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Keempat, adanya perbedaan dalam biaya kesehatan yang dikenakan terhadap pengguna BPJS dan non-BPJS dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang  diterima oleh pengguna BPJS. Padahal  BPJS memiliki goals yang menjanjikan, seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, hingga pelayanan rawat inap. Lantas, apakah hal itu benar-benar terealisasi? Apakah pelayanan terhadap pengguna BPJS kesehatan di Indonesia sudah mencerminkan nilai keadilan?

Maladministrasi mempersulit pengguna BPJS

Terdapat unsur maladministrasi pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS, seperti diskriminasi, kurangnya prioritas, dan lamanya penanganan dan masalah administrasi yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan juga dapat dilihat sebagai unsur maladministrasi. Potensi maladministrasi juga dapat ditemui tatkala adanya penerapan di luar ketentuan, praktik yang tidak sesuai standarisasi/regulasi, diskriminasi, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dan keterbukaan informasi publik. Faktor penyebabnya adalah kurang maksimalnya fungsi pengawasan dari Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan BPJS Kesehatan, Akses informasi pun belum terdistribusi secara merata sehingga adanya standarisasi yang berbeda-beda. 

Selain itu, tindakan atau perbuatan dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikategorikan maladminstrasi, apabila Dokter atau Rumah Sakit bertindak diskriminatif terhadap pasien atau kelompok masyarakat tertentu, mengabaikan dan menelantarkan pasien (antrean hingga berjam-jam), dan mengarahkan pasien untuk menggunakan obat dan atau alat / bahan medis diluar DPHO bagi pasien BPJS atau asuransi lainnya.


Pengguna BPJS adalah warga negara yang perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya, dipertegas dengan dasar hukum sebagai berikut:

1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan harus menjalankan sistem jaminan sosial nasional dengan tidak diskriminatif.

2. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan: menegaskan bahwa penyelenggara jaminan kesehatan harus memastikan pelayanan kesehatan yang layak dan adil untuk semua penerima jaminan, termasuk pengguna BPJS.

3. Peraturan Kemenkes RI No 28 Tahun 2014: BAB 4 menegaskan bahwa "Manfaat jaminan kesehatan harus diberikan secara adil dan tidak diskriminatif".

4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berlaku secara umum termasuk pasien, sehingga perlu pula mendapatkan perhatian para pihak terkait dengan pelayanan kesehatan. Konsumen (Pasien) dalam penyelengara kesehatan adalah stakeholder kunci, sehingga harus ditempatkan secara tepat dalam manajemen pelayanan baik dalam pasien umum maupu pasien BPJS.

5. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengenai hak-hak pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, yang salah satu hak nya secara tegas menyatakan bahwa "pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi."

6. Pasal 52 undangUndang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima pengaduan dari konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhdap konsumen, melakuka penyelidikan, memanggil saksi-saksi, memutus dan menetapkan terkait ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Hal ini karena pasien pengguna BPJS adalah konsumen, upaya penyelesaian bisa melalui BPSK.

Pelayanan kesehatan yang mengecewakan

Lebih menyedihkannya ada contoh kasus yang terjadi. Rizki bocah 2,9 tahun pengguna BPJS yang ditolak 6 (enam) Rumah Sakit dengan berbagai alasan, yang akhirnya meninggal dunia. Bahkan jenazahnya ditahan hingga keluarga bisa melunasi kekurangan biaya sebesar 20 juta Rupiah. Kemudian, tahun 2016 wanita hamil pasien BPJS yang tidak mendapat perawatan hingga akhirnya bayi dalam kandunganya meninggal dunia. Dari contoh kasus tersebut seharusnya meskipun menggunakan BPJS tetaplah harus diperlakukan secara benar dan penuh tanggung jawab, karena pengguna BPJS adalah pasien yang harus diperlakukan secara adil, jujur dan tanpa diskriminatif. Jangan sampai mereka mendapat perlakuan diskriminatif  yang tidak manusiawi lagi.


Mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan disini saya sependapat dengan Ombudsman, yakni mendorong adanya penyusunan regulasi tentang keterbukaan informasi publik selengkap-lengkapnya dalam mengakses pelayanan kesehatan serta melakukan sosialisasi secara masif di seluruh faskes di Indonesia. Misalnya, bagaimana mengakses informasi terkait sistem pembiayaan, kuota tempat tidur bagi pasien dan lainnya. segera disusun standar operasional prosedur, lalu mensosialisasikan prosedur baru tersebut kepada seluruh petugasnya dan juga masyarakat dengan  sebaik-baiknya. Selain itu, mengoptimalkan peran petugas pengelolaan pengaduan di faskes, evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitasi kesehatan. Hal itu semata-mata demi kepastian dan keadilan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun