Mohon tunggu...
Gebby Yanuar
Gebby Yanuar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

musik dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Maladministrasi Kesehatan: Pantaskah Pengguna BPJS Diberlakukan Diskriminatif?

13 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 13 Juni 2024   23:14 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengenai hak-hak pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, yang salah satu hak nya secara tegas menyatakan bahwa "pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi."

6. Pasal 52 undangUndang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima pengaduan dari konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhdap konsumen, melakuka penyelidikan, memanggil saksi-saksi, memutus dan menetapkan terkait ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Hal ini karena pasien pengguna BPJS adalah konsumen, upaya penyelesaian bisa melalui BPSK.

Pelayanan kesehatan yang mengecewakan

Lebih menyedihkannya ada contoh kasus yang terjadi. Rizki bocah 2,9 tahun pengguna BPJS yang ditolak 6 (enam) Rumah Sakit dengan berbagai alasan, yang akhirnya meninggal dunia. Bahkan jenazahnya ditahan hingga keluarga bisa melunasi kekurangan biaya sebesar 20 juta Rupiah. Kemudian, tahun 2016 wanita hamil pasien BPJS yang tidak mendapat perawatan hingga akhirnya bayi dalam kandunganya meninggal dunia. Dari contoh kasus tersebut seharusnya meskipun menggunakan BPJS tetaplah harus diperlakukan secara benar dan penuh tanggung jawab, karena pengguna BPJS adalah pasien yang harus diperlakukan secara adil, jujur dan tanpa diskriminatif. Jangan sampai mereka mendapat perlakuan diskriminatif  yang tidak manusiawi lagi.


Mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan disini saya sependapat dengan Ombudsman, yakni mendorong adanya penyusunan regulasi tentang keterbukaan informasi publik selengkap-lengkapnya dalam mengakses pelayanan kesehatan serta melakukan sosialisasi secara masif di seluruh faskes di Indonesia. Misalnya, bagaimana mengakses informasi terkait sistem pembiayaan, kuota tempat tidur bagi pasien dan lainnya. segera disusun standar operasional prosedur, lalu mensosialisasikan prosedur baru tersebut kepada seluruh petugasnya dan juga masyarakat dengan  sebaik-baiknya. Selain itu, mengoptimalkan peran petugas pengelolaan pengaduan di faskes, evaluasi perihal jaminan mutu penyelenggaraan pelayanan fasilitasi kesehatan. Hal itu semata-mata demi kepastian dan keadilan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun