Mohon tunggu...
Gebby Yanuar
Gebby Yanuar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

musik dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi Maladministrasi Kesehatan: Pantaskah Pengguna BPJS Diberlakukan Diskriminatif?

13 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 13 Juni 2024   23:14 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya konstitusi menjamin kesehatan yang merupakan hak individu dan/atau hak dari semua warga negara dengan berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan secara terpadu, terintegritas dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu yang dilakukan dengan menciptakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh suatu Undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Namun, yang terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat adalah terkait sikap serta buruknya pelayanan kesehatan khususnya terhadap pengguna BPJS. Akibatnya masyarakat terus berkeluh kesah, mengecam para tenaga kesehatan yang tidak memperlakukan mereka dengan baik serta ramah untuk dipecat atau diberhentikan. Setelah ditelaah dari beberapa sumber, ada faktor-faktor yang menyebabkan buruknya pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS.


Pertama, keterbatasan kemampuan dan kurangnya dokter, ketersediaan ruangan dan alat medis, serta adanya perbedaan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan (Faskes) dapat menjadi penyebab diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS. Kedua, adanya masalah administrasi dan penanganan yang kurang efektif dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, kuota layanan, seperti antrean pasien yang panjang dan kurangnya ketersediaan obat. Ketiga, adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS dapat terjadi karena kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, serta kurangnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. 

Kemenkes dan Pemda memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan berfokus pada aspek jaminan akses pelayanan kesehatan tanpa kesulitan keuangan. Itulah yang dikemukakan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Keempat, adanya perbedaan dalam biaya kesehatan yang dikenakan terhadap pengguna BPJS dan non-BPJS dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang  diterima oleh pengguna BPJS. Padahal  BPJS memiliki goals yang menjanjikan, seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, hingga pelayanan rawat inap. Lantas, apakah hal itu benar-benar terealisasi? Apakah pelayanan terhadap pengguna BPJS kesehatan di Indonesia sudah mencerminkan nilai keadilan?

Maladministrasi mempersulit pengguna BPJS

Terdapat unsur maladministrasi pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS, seperti diskriminasi, kurangnya prioritas, dan lamanya penanganan dan masalah administrasi yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan juga dapat dilihat sebagai unsur maladministrasi. Potensi maladministrasi juga dapat ditemui tatkala adanya penerapan di luar ketentuan, praktik yang tidak sesuai standarisasi/regulasi, diskriminasi, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dan keterbukaan informasi publik. Faktor penyebabnya adalah kurang maksimalnya fungsi pengawasan dari Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan BPJS Kesehatan, Akses informasi pun belum terdistribusi secara merata sehingga adanya standarisasi yang berbeda-beda. 

Selain itu, tindakan atau perbuatan dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikategorikan maladminstrasi, apabila Dokter atau Rumah Sakit bertindak diskriminatif terhadap pasien atau kelompok masyarakat tertentu, mengabaikan dan menelantarkan pasien (antrean hingga berjam-jam), dan mengarahkan pasien untuk menggunakan obat dan atau alat / bahan medis diluar DPHO bagi pasien BPJS atau asuransi lainnya.


Pengguna BPJS adalah warga negara yang perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya, dipertegas dengan dasar hukum sebagai berikut:

1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan harus menjalankan sistem jaminan sosial nasional dengan tidak diskriminatif.

2. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan: menegaskan bahwa penyelenggara jaminan kesehatan harus memastikan pelayanan kesehatan yang layak dan adil untuk semua penerima jaminan, termasuk pengguna BPJS.

3. Peraturan Kemenkes RI No 28 Tahun 2014: BAB 4 menegaskan bahwa "Manfaat jaminan kesehatan harus diberikan secara adil dan tidak diskriminatif".

4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berlaku secara umum termasuk pasien, sehingga perlu pula mendapatkan perhatian para pihak terkait dengan pelayanan kesehatan. Konsumen (Pasien) dalam penyelengara kesehatan adalah stakeholder kunci, sehingga harus ditempatkan secara tepat dalam manajemen pelayanan baik dalam pasien umum maupu pasien BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun