PENULIS ARTIKEL : Dwi Putri Apriliany, Gaidha Noer Mulla Sadra, Gea Amelia, Tenny Sudjatnika M. Ag.
Larangan masuknya perempuan yang sedang haid menuai pro dan kontra dikalangan para ulama dan masyarakat. Beberapa ulama, terutama para ulama yang memegang madzhab tertentu meyakini bahwa wanita yang sedang haid sah-sah saja melewati masjid. namun, sebagian ulama juga berpendapat haram hukumnya bagi seorang perempuan melintasi masjid.
Pendapat yang menyatakan pelarangan itu didasarkan pada hadis Aisyah ra.berikut:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَفْلَتُ بْنُ خَلِيفَةَ حَدَّثَتْنِى جَسْرَةُ بِنْتُ دِجَاجَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ : جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَوُجُوهُ بُيُوتِ أَصْحَابِهِ شَارِعَةٌ فِى الْمَسْجِدِ فَقَالَ :« وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ ». ثُمَّ دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَصْنَعِ الْقَوْمُ شَيْئًا رَجَاءَ أَنْ تَنْزِلَ لَهُمْ رُخْصَةٌ ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ بَعْدُ فَقَالَ :« وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ ، فَإِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ (رواه أبو داود والبيهقي، وصححه ابن خزيمة)
Artinya: “Rasulullah SAW datang (ke Madinah), dan saat itu pintu rumah-rumah para sahabatnya menghadap langsung ke masjid. Nabi saw. kemudian bersabda: “pindahkan pintu rumah-rumah kalian agar tidak menghadap ke masjid”, Lalu Nabi saw. masuk masjid. Tetapi para sahabat tidak melakukan apa apa, karena berharap mereka diberi keringanan (untuk tidak memindahkan pintu rumah mereka). Karena itu, Nabi saw. keluar menemui mereka dan menegaskan: “alihkanlah pintu rumah-rumah kalian dari masjid, karena saya tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”
Larangan perempuan masuk masjid juga didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Nisa’: 4/43, yaitu :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنۡـتُمۡ سُكَارٰى حَتّٰى تَعۡلَمُوۡا مَا تَقُوۡلُوۡنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِىۡ سَبِيۡلٍ حَتّٰى تَغۡتَسِلُوۡا ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضٰۤى اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوۡرًا
Artinya: “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”
Adapun kisah-kisah yang diambil dari beberapa sabda Rasulullah SAW yang dirasa relevan dengan boleh atau tidaknya wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid:
عن عائشة رضي االله عنها قالت: قال لي رسول االله صلي االله عليه وسلم: ناوليني الخمرة من المسجد, فقلت: اني حائض ,فقال :ان حيضتك ليست في يدك. (رواه الجماعة الا البخاري))
Artinya: "Dari Aisyah r.a berkata: "Suatu ketika Rasulullah SAW berkata kepadaku (di dalam masjid): Ambilkan dan berikan kepadaku sajadah (kain alas) untuk kuhamparkan." Lalu Aisyah r.a berkata: "Saya sedang haid," Rasulullah SAW kemudian bersabda: "(Ulurkan saja sajadah itu) karena haidmu itu bukanlah berada di tanganmu." (HR. Jamaah kecuali al- Bukhari) (Al-Kahlani, Beirut: 274).
Hadits ini merupakan hadits fi'li dari Aisyah yang menceritakan bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh masuk ke masjid. Rasulullah pasti akan menyuruh Aisyah membawa sajadah itu secara langsung ke dalam masjid jika dia diizinkan masuk. Meskipun demikian, Rasulullah hanya meminta Aisyah mengulurkan tangannya saja.
Sementara itu, ada beberapa hadis Nabi saw. yang lain yang mengesahkan bahwa perempuan yang sedang haid sah-sah saja berada di dalam masjid, sebagai berikut:
1. Kisah seorang perempuan berkemah di dalam masjid nabi
ذ أً سيَخ : -دخو سس٘ه الله صيٚ الله عيٞٔ ٗ سيٌ صشحخ ٕزا اىَسجذ . فْبدٙ ثأعيٚ ص٘رٔ ( إُ اىَسجذ لا ٝحو ىجْت ٗلا ىحبئط).
Artinya : “Dari Āisyah bahwa seorang budak wanita hitam milik salah satu suku dari bangsa Arab Mendatangi para sahabat. Lalu mereka memerdekakannya, kemudian ia pun tinggal bersama mereka” Aisyah mengatakan: “Lalu wanita itu mendatangi Rasulullah saw.dan menyatakan diri masuk Islam” Aisyah mengatakan: “Dan wanita itu memiliki kemah kecil di dalam masjid sebagai tempat tinggalnya.”
2. Kisah Āisyah haid di musim haji
عِ عبئشخ سظٜ الله عْٖب أّٖب قبىذ : قذٍذ ٍنخ ٗأّب حبئط ٗىٌ أغف ثبىجٞذ ٗلا ثِٞ اىصفب ٗاىَشٗح قبىذ فشن٘د رىل إىٚ سس٘ه الله صيٚ الله عيٞٔ ٗ سيٌ قبه ( افعيٜ مَب ٝفعو اىحبج غٞش أُ لا رط٘فٜ ثبىجٞذحزٚ رطٖشٛ )