Mohon tunggu...
Gerald David Pasaribu
Gerald David Pasaribu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Seseorang yang memiliki ketertarikan dibidang Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Data Pribadi Menjadi Ancaman Bagi Keamanan Individu!

26 Februari 2023   21:35 Diperbarui: 26 Februari 2023   21:53 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data Pribadi merupakan informasi spesifik mengenai seseorang yang dapat diidentifikasi, data pribadi bersifat privasi yang mana harus dijaga, dilindungi, disimpan, dan dirawat kerahasiaannya. Menurut Pasal 3 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), data pribadi terdiri dari dua jenis yaitu Data pribadi bersifat Umum dan Data pribadi bersifat Spesifik.

   Data Pribadi bersifat umum menyangkut informasi mengenai nama lengkap, jenis kelamin, agama, alamat kewarganegaraan, NIK (Nomor Induk Kependudukan), status perkawinan, dan data kombinasi. Data Pribadi bersifat spesifik menyangkut informasi mengenai informasi anggota keluarga, Riwayat Kesehatan, data mengenai keuangan pribadi, catatan kejahatan, biometric (sidik jari/retina mata), genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, dan lain-lain.

   Data pribadi biasanya digunakan untuk mengisi sebuah formulir pendaftaran, pembuatan akun pengguna, dan lain-lain. Dan saat data yang kita berikan kepihak tertentu bocor atau dicuri tentunya akan menimbulkan ancaman bagi pemilik data pribadi tersebut jika disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti contohnya:

1. Menggunakan Data Pribadi (Nama, NIK, dan alamat) bisa disalahgunakan untuk:

  • kejahatan keuangan (Pendaftaran akun Pinjol/pinjaman online, pemerasan, penipuan pajak, transfer uang ilegal, pembobolan)
  • Mengaku sebagai orang lain (penipuan uang, bantuan sosial, dan lain-lain)

2. Menggunakan Nomor handphone, email, akun sosial media bisa disalahgunakan untuk:

  • Ambil alih akun
  • meretas akun
  • kegiatan telemarketing
  • kegiatan Phishing
  • penipuan (berita hoax/ ancaman)
  • dan lain-lain

   Tentunya dari kejadian tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban yang data pribadinya bocor atau dicuri, seperti kerugian secara materi (dimana mengalami kerugian dari hal tersebut dan butuh biaya untuk mengembalikan data yang bocor tersebut), harus membayar tagihan karena terjebak pada pinjaman yang tidak pernah lakukan (Pinjol), dan mengganggu kesehatan psikologis orang tersebut karena merasa stress, gelisah atau tidak aman, bahkan bisa mendapat diskriminasi/ dikucilkan oleh lingkungan sekitar korban secara langsung/ tidak langsung (cyberbullying) sehingga tidak bisa menjalankan kehidupan dengan baik.

   Tentunya hal tersebut telah menimbulkan ketidakamanan pada Manusia (Human Insecurity) yang berkaitan dengan Keamanan Personal (Personal Security) dengan terjadinya kebocoran ataupun pencurian data pribadi seseorang. Kondisi ini sangat bisa terjadi di era yang serba digital seperti sekarang. 

Namun, perlu ada tindakan untuk mencegah hal ini terjadi dengan tidak menerima informasi secara gamblang atau mentah-mentah tanpa cari tahu secara mendalam, jangan asal klik tautan yang mencurigakan, jangan menyebarkan data-data pribadi yang umum ataupun spesifik kepada orang lain atau yang baru dikenal, bijak dalam bersosial media, jangan menggunakan password yang terlalu mudah untuk akun-akun penting, gunakan otentikasi dua langkah, dan lain-lain. 

Serta perlunya juga tindakan /penegakan hukum oleh pemerintah untuk meminimalisir kejadian seperti kebocoran ataupun pencurian data pribadi ini agar dapat menciptakan keamanan bagi semua pihak khususnya pemilik data pribadi yang dirugikan. Di Indonesia sendiri jika hal tersebut terjadi pelaku dapat di jerat dengan UU ITE pasal 1,2, dan 3 mengenai pencurian data pribadi yang mana pelaku diancam berupa hukum Pidana paling lama 8-10 tahun penjara dan denda Rp 2-5 miliar.

   Untuk itu data pribadi yang kita miliki sebaiknya kita jaga dan jangan membagikan, diumbar ataupun diperlihatkan secara bebas dengan orang lain karena bisa mendatangkan masalah jika disalahgunakan atau tidak untuk tujuan tertentu. Dan semoga kedepannya perlindungan oleh pemerintah khususnya di Indonesia mengenai data pribadi terus ditingkatkan mengingat kebocoran dan pencurian data pribadi masih sering terjadi disekitar kita agar dapat menciptakan keamanan secara personal bagi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Andrean W. Finaka, Rosi Oktari, Alfin Ardian. (2022, Oktober t.h). 2 Jenis Data Pribadi, Apa Saja? Retrieved from indonesiabaik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/2-jenis-data-pribadi-apa-saja

Indonesia, K. K. (2022, April 22). Pencuria Data Pribadi. Retrieved from jdih.kominfo.go.id: https://jdih.kominfo.go.id/infografis/view/21

Jayani, D. H. (2021, September t.h). Bahaya Kebocoran Data Pribadi. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/amp/ariayudhistira/infografik/61398d76a4324/bahaya-kebocoran-data-pribadi

Mumtazinur, Yenny Sri Wahyuni. (2021). Keamanan Individu (Personal Security) dan Qanun Hukum Keluarga: Tinjauan Konsep Keamanan Manusia (Human Security). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 80.

Nama: Gerald David Pasaribu (07041282126073)

Dosen Pengampu: Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun