30 September 2024 - Pada 21 Agustus 2024 media massa ramai membicarakan 'Peringatan Darurat' yang membuat orang beramai-ramai men-reply dan memposting tentang Peringatan darurat tersebut di akun media sosialnya masing-masing. Peringatan darurat tersebut ditujukan kepada DPR yang merevisi UU pilkada 2024.
Revisi UU Pilkada tersebut menjadi kontroversi karena dianggap menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disebabkan oleh putusan MK yang menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat mereka resmi menjadi kandidat.Â
Namun isi revisi yang dikeluarkan DPR adalah Usia minimal untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota. DPR menghitung usia saat pelantikan, bukan saat penetapan calon, berbeda dengan keputusan MK.
Pada tanggal 22 Agustus 2024 demonstrasi penolakan revisi RUU Pilkada terjadi. Aksi ini melibatkan banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang berkumpul di depan gedung DPR/MPR RI di jakarta.
Di media sosial juga massa beramai-ramai memposting dan menyebarkan opini-opini mereka serta menolak keras revisi UU pilkada tersebut. Jika revisi tersebut disahkan maka keadaan politik negara kita bisa menjadi kacau karena revisi UU ini mengarah kepada dinasti politik yang dianggap menguntungkan Kaesang karena tahun ini umur Kaesang genap 30 tahun.
Namun pada akhirnya revisi UU pilkada tidak dapat dilaksanakan. "Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis jam 10:00, walupun sempat ada penundaan 30 menit, maka sudah diketuk bahwa revisi undang-undang pilkada tidak dapat dilaksanakan" ujar Sufmi Dasco Ahmad Wakil ketua DPR RI pada kanal youtube DPR RI.
M. Gavin Bhisma, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNSRI Angkatan 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H