Dengan terbentuknya BPJH diharapkan masyarakat tak perlu was-was untuk jaminan kehalalan. Sesuai visinya yaitu menjadi penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia dan misinya mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikasi halal yang berkualitas, mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif, mewujudkan jaringan kerjasama kelembagaan dan standarisasi jaminan produk halal mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi BPJH.
Dalam penyelengaraan jaminan produk halal BPJPH mempunyai wewenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, melakukan registrasi produk halal luar negeri, melakukan pembinaan auditor halal menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) JPH
Proses sertifikasi halal yang cukup mudah dan cepat yakni pelaku usaha melakukan
- pendaftaran Â
- pemeriksaan administrasi
- pemeriksaan dan pengujian oleh auditor halal LPH selama 5 hari kerja
- BPJH melalui sidang fatwa halal yang melibatkan MUI, para pakar dan instansi  terkait untuk menentukan halal atau tidaknya suatu produk selama 30 hari kerja. Setelah melalui sidang tersebut barulah
- penerbitan sertifikat halal oleh BPJH yang lamanya 7 hari kerja setelah dilaksanakannya sidang fatwa halal.
Dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) kini masyarakat tidak perlu cemas, produk yang sudah diberi label halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku
Dengan adanya sertifikasi halal ini sudah jelas konsumen merasa bebas dan puas, peluang usaha pun terbuka luas. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI