Kemajuan jaman dan teknologi tak dapat kita pungkiri. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi kini bermunculan berbagai produk olahan makanan instant (siap saji). Tentu hal ini menguntungkan bagi berbagai pihak baik untuk kalangan produsen maupun konsumen.
Konsumen diuntungkan dengan hadirnya berbagai produk makanan siap saji yang super praktis. Mereka merasa terbantu tidak perlu repot-repot dan berlama-lama dalam menyajikan hidangan terlebih bagi orang-orang yang super sibuk dengan berbagai pekerjaan sehingga mereka nyaris tak punya waktu luang untuk mengolah dan menyajikan makanan. Di sisi lain, bagi para produsen tentu hal ini membuka peluang usaha untuk meraup banyak keuntungan.
Namun apakah produk tersebut sudah berlabel halal? Tentunya ini sangat penting mengingat pangsa pasar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Sebagaimana pernyataan yang dikutip dari seorang Direktur Eksekutif Internasional Trade Center
"Muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu sampai hilir" (Dr. Arancha Gonzalez, Direktur Eksekutif International Trade Center)
Hal ini jelas, untuk mengembangkan bisnis yang luas dan besar harus pintar-pintar dalam melayani dan menyikapi keinginan konsumen.
Kenapa harus halal? Jelas bagi masyarakat muslim mengkonsumsi barang halal diperintahkan dalam kitab suci sebagaimana firman-Nya :
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu .... (Q.S. Al-Baqarah : 168)
Halal itu baik dan yang baik belum tentu halal. Sebagai contoh telur itu baik dan bergizi namun belum tentu halal kalau telur itu di dapat dari mencuri atau korupsi. Begitulah penjelasan kiyai Fahrudin dalam pengajian rutinan yang biasa kami ikuti setiap hari Rabu di pondok pesantren Lebakwangi.
Halal kata sederhana yang tak asing lagi di telinga. Namun, begitu mempunyai makna yang mendalam bagi mayoritas muslim bukan hanya dalam makanan tetapi dalam segala hal yang dapat menunjang sarana beribadah kepada Tuhan sang pencipta.
Kini masyarakat tak perlu khawatir, Â pemerintah melalui kemenag telah membentuk BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan suatu produk.