"Rumah Menkominfo Johnny Plate Dikabarkan Digeledah, Ini Kata Kejaksaan Agung," tulis Viva.co.id untuk judul berita yang diunggahnya pada 12 Januari 2023.
Viva bukan satu-satunya media yang memberitakannya. Ada puluhan media lainnya yang mengangkat isu ini dengan sudut pandang yang hampir serupa.
Pihak Kejaksaan Agung sudah membantahnya isu ini.
"Nggak ada," bantah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi pada 12 Januari 2023.
Namun tak ayal, isu ini terus menggelinding beserta "bumbu-bumbu penyedapnya".
Penggeledahan Terkait Korupsi Pengadaan BTS
Isu penggeledahan rumah Menkominfo Johnny G Plate bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Penggeledahan diawali Kejagung pada 12 Januari 2023 di rumah tersangka LH yang berlokasi di Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. dan rumah HE Palupy yang berada di Kota Depok.
Pada hari itu juga Kejagung melakukan penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya Kejagung menggeledah rumah LH lainnya yang berada di Depok. Pada hari yang sama Kejagung juga menggeledah Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 24-25, RT2 RW2, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada 12 Januari 2023 media juga memberitakan tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta.Â
Dari sinilah timbul pertanyaan, apa alasan Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kominfo? Padahal BAKTI Kominfo berkantor Centennial Tower Lantai 42 Jl. Gatot Subroto No.Kav. 24-25, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.
Sekilas tentang BAKTI Kominfo, BLU yang Bangun Ribuan BTS
BAKTI merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kominfo. Sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006, semula BAKTI bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).
Empat tahun kemudian, berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010, BTIP berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Kemudian pada 2017, BP3TI yang pada pendiriannya merupakan unit eselon berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kominfo.Â
Kemudian, sesuai  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, Nama BP3TI pun berubah menjadi BAKTIÂ
BAKTI merupakan instansi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam operasinya, BAKTI merupakan unit kerja atau perangkat yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kominfo.
Karenanya, antara BAKTI dan Kominfo tak terpisahkan. Dan, sesuai Pasal 3 PP 23/2005, Kominfo bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BAKTI.
Sesuai Pasal 5 PP 23/2005, BAKTI diusulkan oleh Kominfo kepada Kemenkeu. Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan BAKTI sebagai BLU yang melekat pada Kominfo. Masih berdasarkan PP, dalam menyusun rencana strategis bisnis lima tahunannya, BAKTI mengacu kepada Rencana Strategis Kominfo.
Sementara dalam operasional, BAKTI menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia. Hal ini demo  memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.
Sedang untuk pendanaannya sendiri, pembangunan BTS bersumber dari dana APBN dan Universal Service Obligation (USO). Selain itu. BAKTI juga memperoleh dana dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Berdasarkan PP 23/2005 juga sangat mustahil bila Kominfo tidak tahu menahu pembangunan BTS yang dikerjakan oleh BAKTI.
Pada 25 Maret 2021, misalnya, Menkominfo Johnny G Plate menghadiri Kick-off Meeting yang digelar BAKTI. Dalam rapat ini, Johnny membahas dua agenda antara lain Langkah-langkah Implementasi Program Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), dan Pola Bisnis BTS 4G.
Kemudian pada 25 Januari 2022, Menkominfo Johnny G. Plate menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BAKTI dan pemenang mitra kerja sama Program Penyediaan Layanan Seluler BTS 4G.
Pertanyaannya, apakah karena sebagai BLU BAKTI melekat pada Kominfo dan Kominfo mengetahui serta menyetujui program-program kerja BAKTI maka Menkominfo serta merta bertanggung jawab secara hukum pada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum BAKTI?
Jawabannya pasti tidak.
Banyak Kasus Korupsi yang Dilakukan BLU
Ada banyak kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BLU. Misalnya, dugaan korupsi penyimpangan dana Rp39 milyar yang dilakukan oleh BLU P3H dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Â PT Rona Niaga Raya di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis yang diungkap Kejaksaan Negeri Ciamis pada 2021.Â
Dalam kasus tersebut Kementerian LHK bahkan tidak diusik sama sekali. Padahal uang yang dikorupsi bersumber dari APBN tahun anggaran 2017-2018.
Begitu juga dengan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh BLU yang melekat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Padahal ada banyak kasus korupsi yang melibatkan perguruan tinggi (PT) yang merupakan BLU dari kementerian ini.
Dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 sebenarnya belum ada satu pun pegawai Kominfo yang ditetapkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, Kejaksaan baru menjadikan IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo sebagai saksi.
Akan tetapi, karenakan tercantumnya kata "Kominfo" di belakang nama "BAKTI", kasus ini menjadi lebih disorot ketimbang kasus-kasus korupsi lainnya. Mereka yang membicarakan kasus ini bahkan tidak tahu bila status BAKTI hanyalah BLU atau mitra kerja dari Kominfo. Padahal dari ekstensi pada website-nya saja, yaitu dot id (.id) bukan dot go dot id (.go.id), sudah menandakan bila BAKTI bukan bagian integral Kominfo.
Dan, gegara kata "Kominfo" pada nama "BAKTI" itu pula, bukan saja Kominfo yang namanya diseret-seret, tetapi juga Menkominfo yang dihajar rerupa fitnah, mulai dari pengunduran diri dari kabinet sampai penggeledahan rumahnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H