Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden.go.id Belum Dibayarkan atau Ditangguhkan Kominfo

25 November 2022   18:34 Diperbarui: 25 November 2022   18:39 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Situs presiden.go.id ramai dibincangkan warganet. Pasalnya situs "resmi" lembaga kepresidenan Republik Indonesia ini sudah tidak bisa diakses sejak 23 November 2022.

Dari Google Cache pada 25 November 2022 pukul 15.42 WIB tertera informasi "Ini adalah cache Google' untuk http://www.dephut.go.id/. Gambar ini adalah jepretan halaman seperti yang ditampilkan pada tanggal 24 Nov 2022 01:43:49 GMT. Sementara itu, halaman tersebut mungkin telah berubah".

Dari Google Cache tampak situs presiden.go.id hanya menampilkan pengumuman berlatar warna putih dan abu-abu. Pada layar tampak pengumuman berlatar putih, tulisan "MOHON KEMBALI DI LAIN WAKTU".

Tercantum juga informasi yang berbunyi: "Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silahkan menghubungi pengelola domain situs ini."

Lalu terdapat juga peringatan kepada pengelola domain presiden.go.id yang berbunyi, ""Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice."

Tercantum pula nomor kontak WhatsApp atas nama PANDI untuk informasi lanjutan, dan WhatsApp Kominfo untuk penyelesaian administrasi.

Tangkapan layar Google Cache presiden.go.id (Dok.Pri)
Tangkapan layar Google Cache presiden.go.id (Dok.Pri)

Dari tampilan yang ditayangkan Google Cache dan pengumuman tersebut jelas tidak dapat diaksesnya presiden.go.id bukan karena peretasan melainkan masalah administrasi, yaitu belum dibayarkannya perpanjangan domain presiden.go.id.

Domain Presiden.go.id Belum Dibayarkan atau Ditangguhkan?

Dalam Siaran Pers No. 522/HM/KOMINFO/11/2022 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 24 November 2022 dijelaskan bahwa Domain presiden.go.id yang didaftarkan oleh Kominfo pada 29 April 2015 bukanlah domain resmi. Domain ini juga expired atau kadaluarsa terhitung sejak 29 April 2016. Masih menurut siaran pres Kominfo, domain presiden.go.id sebenarnya tidak pernah digunakan.

Karena tidak digunakan, terhitung sejak 7 September 2021 nama domain presiden.go.id telah ditangguhkan (suspended). Dengan demikian, penangguhan domain presiden.go.id sudah dilakukan lebih dari satu tahun yang lalu.

Ternyata, berdasarkan Whois, domain presiden.go.id yang didaftarkan pada 29 April 2015 ini telah di-update pada 24 November 2022 pukul 00.09.04 dan baru memasuki masa kadaluarsa pada 29 April 2023. Berarti, selang sehari setelah presiden.go.id tidak bisa diakses, Kominfo melakukan proses perpanjangan. Namun, presiden.go.id berstatus inactive.

Informasi Whois tentang Presiden.go.id (Dok.Pri) 
Informasi Whois tentang Presiden.go.id (Dok.Pri) 

Status inactive domain presiden.go.id ini berarti presiden.go.id tidak memiliki atau terkait nameserver. Namemeserver sendiri adalah nama sebuah web server yang digunakan untuk mengarahkan domain ke server tertentu. Untuk dapat diakses secara normal, setiap domain minimal memiliki dua nameserver. Midhang.id (weblog yang saya kelola), misalnya, memiliki dua nameserver "XXXX.quicns.net" dan "XXXX.quicns.org" yang terkoneksi dengan QUIC.

Dengan demikian, seperti yang diinformasikan Whois, presiden.go.id masih eksis namun ditangguhkan oleh Kominfo dengan tidak mengaitkannya dengan nameserver manapun sehingga presiden.go.id tidak bisa diakses. 

Sekilas tentang Situs Resmi Presidenri.go.id

Kepada media, Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menegaskan situs resmi kepresidenan yang digunakan adalah domain presidenri.go.id.

"Alamat resmi presidenri.go.id dan dicantumkan di setiap rilis resmi," kata dia, dalam keterangan tertulis pada 24 November 2022.

Menurut informasi Whois, domain presidenri.go.id didaftarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 28 Februari 2007. Domain resmi Presiden RI ini di-update pada 29 Maret 2021 dan akan memasuki masa kadaluarsa pada 1 Februari 2023.

Website dengan domain presidenri.go.id ini dikelola oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang beralamat di Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat, Kode Pos 10110.

Website resmi Presiden RI ini memiliki tampilan yang sederhana dengan tiga menu dan delapan submenu. Sekilas tampak beberapa kekurangan pada website ini, misalnya ukuran huruf yang terlalu kecil pada desktop, selain itu header yang tidak full width tampak sedikit mengganggu tampilan presidenri.go.id.

Ditangguhkannya presiden.go.id oleh Kominfo merupakan tindakan yang terbilang tepat. Karena, sekalipun presiden.go.id bisa di-redirect ke presidenri.go.id, namun adanya dua domain untuk satu lembaga pasti sangat membingungkan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun