Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU PDP: Nafas Lega Menkominfo Johnny G Plate di Ujung Tonggak Sejarah Perlindungan Data Pribadi

20 September 2022   21:35 Diperbarui: 20 September 2022   22:16 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus saat mengesahkan UU PDP sebagaimana yang dikutip CNNIndonesia

"Setuju," sahut anggota DPR Komisi I serentak.

Akhirnya, pada 20 September 2022 RUU PDP disahkan menjadi undang-undang (UU). Rapat pengesahan ini dihadiri oleh 295 anggota dewan, 73 anggota hadir secara fisik, 206 anggota hadir secara virtual. Sedangkan, 16 anggota tak hadir.

Pengesahan RUU yang pembahasannya berjalan alot ini dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Jika memperhatikan kicauan di jagad Twitter, banyak netizen yang mencuitkan pengesahan RUU PDP ini karena didesak peretasan data oleh Bjorka. Perlu diketahui, Bjorka baru membuat heboh pada minggu pertama September, sedangkan rencana pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP sudah diumumkan pada 20 Agustus 2022.

UU PDP: Tonggak Sejarah Pelindungan Data Pribadi yang Diawali Pesimistis

"Upaya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agaknya bakal terganjal," tulis Kompas.com pada paragraf pertama berita berjudul "Belum Disetujui, RUU PDP Dikembalikan ke Kemenkominfo" yang diunggah pada 28 Oktober 2019. atau lima hari berselang setelah Johnny G Plate dilantik sebagai Menkominfo menggantikan Rudiantara.

Kompas tidak salah membuka beritanya dengan nada sangat pesimis. Sebab, RUU PDP memang sarat akan berbagai tarik menarik kepentingan, baik ekonomi-bisnis, politik, militer, intelijen, dan lain sebagainya. Bukan saja kepentingan pihak-pihak di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.

Tapi, Johnny G Plate bukan sosok yang mudah menyerah. Ia terus gigih berjuang menggolkan RUU PDP yang bukan saja dibutuhkan, tetapi juga sangat mendesak. Kegigihan yang sama pun dipertunjukkan pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur ini dalam memenuhi pembiayaan proyek Satelit Satria.

Sebagaimana yang telah diketahui, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak 2016. Saat diserahkan dari pemerintah ke DPR, naskah ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 66 pasal. Dalam pembahasannya, pada 2019 RUU ini mengalami penambahan sebanyak enam pasal menjadi 72 pasal.

RUU PDP memang tidak bisa disamakan dengan RUU lainnya. Sebab, RUU ini juga harus mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Selain itu, RUU ini pun juga harus visioner agar dapat mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan pertahanan global. Tak hanya itu, RUU PDP juga mengatur kerja sama internasional dalam pelindungan data hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Tak mengherankan bila pembahasan RUU ini begitu alat, baik saat dibahas di internal eksekutif maupun ketika dibahas oleh legislatif.

Pada 14 Oktober 2019, RUU PDP dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kominfo. Alasannya, karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Johnny G Plate yang kala itu baru menjabat sebagai Menkominfo sendiri baru mengetahuinya pada 28 Oktober 2019.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan, beberapa poin dari RUU PDP yang belum disetujui oleh Kemendagri dan Kejaksaan Agung adalah Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data pribadi. Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. 

Selanjutnya ada pula Pasal 1 angka 7 tentang definisi korporasi. Selain itu Kemendagri dan Kejaksaan Agung juga belum menyetujui Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan. Dan masih ada dua pasal lainnya.

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Rudiantara pun penyusunan RUU PDP di level eksekutif sudah berlangsung alot. Tercatat, Rudiantara dua kali menandatangani RUU PDP. Namun, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara membutuhkan proses dan waktu yang tak singkat. 

Sumber: Kominfo
Sumber: Kominfo

Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam tahap harmonisasi ini sangat wajar karena sebagai rancangan undang-undang, RUU PDP dibuat sesempurna mungkin agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain. Tak hanya itu, sebisa mungkin RUU ini juga tidak tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Setelah digodok selama hampir empat tahun oleh pemerintah, barulah pada 28 Januari 2020 Presiden Joko Widodo mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Ketua DPR.

Dengan dikirimkannya RUU PDI, Menkominfo Johnny G Plate pun berharap tanggapan, pandangan, dan masukan dari masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk memberi tanggapan, pandangan, dan masukan untuk melengkapi RUU PDP ini. Kami juga berharap RUU PDP ini dapat diproses secara cepat di DPR, agar Indonesia dapat segera memiliki undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, saat Konferensi Pers Update tentang RUU PDP, di Gedung Serbaguna Kominfo, pasa 28 Januari 2020.

Bersama dengan dikirimkannya draf RUU PDP, Johnny G Plate selaku menkominfo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly otomatis mewakili Presiden RI Joko Widodo dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI.

Pembahasan Alot Otoritas Lembaga Pengawas PDP

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, Komisi I DPR mengungkap masih ada perbedaan pemahaman dengan pemerintah terkait RUU tersebut.

Menurut Komisi I DPR, pemerintah lebih banyak menekankan cakupan RUU PDP dalam aspek data elektronik. Sementara Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk lebih mengatur keseluruhan data pribadi di aspek elektronik dan non-elektronik.

Perbedaan yang paling menonjol sekaligus paling alot antara pemerintah dan DPR RI adalah tentang  keberadaan otoritas pengawas terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. DPR RI. Pemerintah bersikukuh otoritas badan pengawas ada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR mengharapkan otoritas badan pengawas bersifat independen, seperti KPK atau OJK, 

Saking alotnya perdebatan tentang otoritas pengawas ini, pembahasan RUU PDP nyaris mentok. Sampai Mei 2022 muncul tiga alternatif. Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus. Kedua, independen dengan UU sendiri, atau masuk ke RUU PDP. Ketiga, lembaga independen yang bentuk dan operasinya diserahkan kepada presiden.

Titik terang kesepakatan mulai tampak pada 6 Juni 2022. Dalam kesepakatannya, bentuk otoritas pengawas diserahkan kepada Presiden. Presidenlah yang akan membentuk otoritas dan komposisi lembaga pengawas PDP. 

Kesepakatan ini tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi "Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga". 

Selanjutnya, pada Pasal 58 ayat (3) dinyatakan bahwa lembaga terkait pelaksana perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden. Kemudian dalam ayat (4) ditegaskan bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab langsung ke Presiden RI.

Akhirnya, setelah melewati tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi, pada 7 September 2022 Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah memutuskan menyetujui RUU PDP. Selanjutnya RUU ini dibahas dalam pembicaraan tingkat 2 dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dan, akhir dari semua pergumulan pemikiran itu berakhir manis dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP pada 20 September 2022.

Nafas Lega Menkominfo Johnny G Plate di Ujung Liku Panjang UU PDP

"Hari ini,  Selasa 20 September 2022, merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia, ucap Menkominfo Johnny G Plate saat jumpa pers pada 20 September 2020.

Johnny Plate melanjutkan bahwa pemerintah bersama DPR telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).  Masih menurut Johnny, Sejak disampaikannya pada 24 Januari 2020, pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu menyelesaikan sebanyak 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"UU PDP kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintahan, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya di Indonesia baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri," lanjut Menkominfo.


Sebagaimana yang dijelaskan Menkominfo Johnny G Plate, UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Undang-undang ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual, diantaranya, hak subjek data pribadi,  atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi,  serta, pengenaan sanksi.

Sebagai penutup, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, "UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan Pelindungan Data Pribadi yang semakin baik di Indonesia."

Pidato Menkominfo Johnny G Plate pasca pengesahan UU PDP ini juga sebagai jawaban atas sikap pesimistis masyarakat seperti yang dituliskan Kompas.com dalam paragraf pertama beritanya pada 28 Januari 2019 "Upaya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agaknya bakal terganjal".

Infokan Pemecatan Johnny Plate, Blunder Serangan Siber Bjorka kepada Jokowi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun