"UU PDP kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintahan, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya di Indonesia baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri," lanjut Menkominfo.
Sebagaimana yang dijelaskan Menkominfo Johnny G Plate, UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Undang-undang ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual, diantaranya, hak subjek data pribadi, Â atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, Â serta, pengenaan sanksi.
Sebagai penutup, Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, "UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan Pelindungan Data Pribadi yang semakin baik di Indonesia."
Pidato Menkominfo Johnny G Plate pasca pengesahan UU PDP ini juga sebagai jawaban atas sikap pesimistis masyarakat seperti yang dituliskan Kompas.com dalam paragraf pertama beritanya pada 28 Januari 2019 "Upaya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agaknya bakal terganjal".
Infokan Pemecatan Johnny Plate, Blunder Serangan Siber Bjorka kepada Jokowi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H