Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU PDP: Nafas Lega Menkominfo Johnny G Plate di Ujung Tonggak Sejarah Perlindungan Data Pribadi

20 September 2022   21:35 Diperbarui: 20 September 2022   22:16 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, Komisi I DPR mengungkap masih ada perbedaan pemahaman dengan pemerintah terkait RUU tersebut.

Menurut Komisi I DPR, pemerintah lebih banyak menekankan cakupan RUU PDP dalam aspek data elektronik. Sementara Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk lebih mengatur keseluruhan data pribadi di aspek elektronik dan non-elektronik.

Perbedaan yang paling menonjol sekaligus paling alot antara pemerintah dan DPR RI adalah tentang  keberadaan otoritas pengawas terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. DPR RI. Pemerintah bersikukuh otoritas badan pengawas ada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR mengharapkan otoritas badan pengawas bersifat independen, seperti KPK atau OJK, 

Saking alotnya perdebatan tentang otoritas pengawas ini, pembahasan RUU PDP nyaris mentok. Sampai Mei 2022 muncul tiga alternatif. Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus. Kedua, independen dengan UU sendiri, atau masuk ke RUU PDP. Ketiga, lembaga independen yang bentuk dan operasinya diserahkan kepada presiden.

Titik terang kesepakatan mulai tampak pada 6 Juni 2022. Dalam kesepakatannya, bentuk otoritas pengawas diserahkan kepada Presiden. Presidenlah yang akan membentuk otoritas dan komposisi lembaga pengawas PDP. 

Kesepakatan ini tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi "Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga". 

Selanjutnya, pada Pasal 58 ayat (3) dinyatakan bahwa lembaga terkait pelaksana perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden. Kemudian dalam ayat (4) ditegaskan bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab langsung ke Presiden RI.

Akhirnya, setelah melewati tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi, pada 7 September 2022 Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah memutuskan menyetujui RUU PDP. Selanjutnya RUU ini dibahas dalam pembicaraan tingkat 2 dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dan, akhir dari semua pergumulan pemikiran itu berakhir manis dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP pada 20 September 2022.

Nafas Lega Menkominfo Johnny G Plate di Ujung Liku Panjang UU PDP

"Hari ini,  Selasa 20 September 2022, merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia, ucap Menkominfo Johnny G Plate saat jumpa pers pada 20 September 2020.

Johnny Plate melanjutkan bahwa pemerintah bersama DPR telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).  Masih menurut Johnny, Sejak disampaikannya pada 24 Januari 2020, pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu menyelesaikan sebanyak 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun