Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU PDP: Nafas Lega Menkominfo Johnny G Plate di Ujung Tonggak Sejarah Perlindungan Data Pribadi

20 September 2022   21:35 Diperbarui: 20 September 2022   22:16 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak mengherankan bila pembahasan RUU ini begitu alat, baik saat dibahas di internal eksekutif maupun ketika dibahas oleh legislatif.

Pada 14 Oktober 2019, RUU PDP dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kominfo. Alasannya, karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Johnny G Plate yang kala itu baru menjabat sebagai Menkominfo sendiri baru mengetahuinya pada 28 Oktober 2019.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan, beberapa poin dari RUU PDP yang belum disetujui oleh Kemendagri dan Kejaksaan Agung adalah Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data pribadi. Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. 

Selanjutnya ada pula Pasal 1 angka 7 tentang definisi korporasi. Selain itu Kemendagri dan Kejaksaan Agung juga belum menyetujui Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan. Dan masih ada dua pasal lainnya.

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Rudiantara pun penyusunan RUU PDP di level eksekutif sudah berlangsung alot. Tercatat, Rudiantara dua kali menandatangani RUU PDP. Namun, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara membutuhkan proses dan waktu yang tak singkat. 

Sumber: Kominfo
Sumber: Kominfo

Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam tahap harmonisasi ini sangat wajar karena sebagai rancangan undang-undang, RUU PDP dibuat sesempurna mungkin agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain. Tak hanya itu, sebisa mungkin RUU ini juga tidak tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Setelah digodok selama hampir empat tahun oleh pemerintah, barulah pada 28 Januari 2020 Presiden Joko Widodo mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Ketua DPR.

Dengan dikirimkannya RUU PDI, Menkominfo Johnny G Plate pun berharap tanggapan, pandangan, dan masukan dari masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk memberi tanggapan, pandangan, dan masukan untuk melengkapi RUU PDP ini. Kami juga berharap RUU PDP ini dapat diproses secara cepat di DPR, agar Indonesia dapat segera memiliki undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, saat Konferensi Pers Update tentang RUU PDP, di Gedung Serbaguna Kominfo, pasa 28 Januari 2020.

Bersama dengan dikirimkannya draf RUU PDP, Johnny G Plate selaku menkominfo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly otomatis mewakili Presiden RI Joko Widodo dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI.

Pembahasan Alot Otoritas Lembaga Pengawas PDP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun