Dalam Perpres 28/2021, tugas BSSN lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 2, yaitu, BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Adapun perbedaan tugas pokok dan fungsi Kominfo, BSSN, dan Polri dapat dijelaskan melalui tabel berikut.
Stop Being An Idiot, Dari Mana Bjorka Gasak Data SIM Card?
Dalam artikel "Data SIM Card Bocor: 2 Aturan Kominfo Ini Bisa Dimanfaatkan Hacker, tertulis adanya dua peraturan Kominfo yang bisa dimanfaatkan hacker. Dua peraturan itu terdapat pada Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Telekomunikasi yaitu pasal 169 dan 170.
Namun, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada 5 September 2022, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani menjelaskan bahwa data yang dilaporkan kepada Kominfo bersifat agregat.Â
Lantas dari mana Bjorka mendapatkan 1,3 data SIM card?
Menarik penjelasan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha kepada Kompas TV yang juga diunggah lewat YouTube iniÂ
Pratama mengatakan data tersebut diretas dari operator, tetapi dari sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah.Â
Selanjutnya pada menit 7 dan seterusnya, Pratama menyebut data yang berhasil dicuri Bjorka bukan hanya NIK, KK, dan nomor handphone, tetapi juga data jenis kelamin, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, dan pekerjaan.
Dari penjelasan Pratama tersebut, sangat tidak mungkin jika jika Bjorka mendapatkannya dari sistem Kominfo yang hanya menyimpan data registrasi SIM card prabayar dalam bentuk agregat.