Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ketika itu, Rudiantara, mengatakan aturan registrasi kali ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.
Ketika itu, Kominfo menjamin keamanan data yang diserahkan pengguna kartu prabayar. Namun, ternyata, data tersebut bocor pada akhir Agustus 2022.
Data pengguna kartu prabayar yang berhasil digondol tersebut terdiri dari semua pengguna operator seluler. Dari fakta ini diduga kuat bila data tidak dicuri dari masing-masing operator seluler.
Lantas dari mana peretas mendapatkan data tersebut?Â
Penjelasan pengamat industri telekomunikasi Agung Harsoyo ini menarik untuk mengungkap kasus pembobolan 1.3 milyar data registrasi SIM card prabayar.
Kepada media, Agung yang juga mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menuturkan bahwa sejauh pengetahuan yang dimilikinya, Kominfo memang tidak memiliki sistem yang dipakai dalam proses registrasi kartu SIM.
"Kalau secara sistem, waktu saya di BRTI, Kementerian Kominfo memang tidak men-setup sistem untuk registrasi SIM ini," papar Agung sebagaimana dikutip Liputan6.com.
Kemudian, Agung menjelaskan tentang proses registrasi SIM card prabayar. Menurut Agung, proses registrasi SIM prabayar dimulai dari pelanggan yang mengirimkan NIK dan Nomor KK ke operator. Selanjutnya, pesan tersebut lantas diteruskan ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk melakukan pencocokan NIK dengan Nomor KK.
Setelah itu, masih menurut penjelasan Agung, sistem yang dioperasikan Dukcapil akan memberikan jawaban "Ya" atau "Tidak" sebagai kepastian apakah NIK dan Nomor KK yang didaftarkan sesuai.
Maka, mari penjelasan Agung Harsoyo yang terbilang gamblang tersebut, patut diduga kuat bila data registrasi SIM card prabayar dibobol dari penyimpanan yang dimiliki oleh Dukcapil.
Jika dicermati, penjelasan Agung tersebut selaras dengan klaim akun Bjorka yang mengaku keberhasilannya dalam mencuri data registrasi SIM Card tersebut berkaitan dengan kebijakan Kominfo yang mewajibkan registrasi SIM card atau nomor handphone dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK pada KTP.Â