Sayangnya, kedaulatan digital jarang mendapat sorotan. Memang, sampai saat ini pembahasan tentang  teknologi digital hanya berkutat pada pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Karenanya tema kedaulatan digital yang diketengahkan Menkominfo Johnny G Plate dan jajarannya masih terdengar asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.
Karenanya, problematika teknologi digital yang terkait ketimpangan kuasa antarnegara juga seringkali luput dari bahasan arus utama.Â
Padahal, wacana kedaulatan digital tidak muncul secara tiba-tiba atau datang dari ruang hampa. wacana ini lahir dari kekhawatiran akan semakin unilateral-nya tata kelola internet global yang cenderung dikontrol oleh keinginan, kepentingan, ambisi dan rencana negara-negara maju, seperti Amerika Serikat. Dengan kata lain, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, merupakan koloni bagi negara-negara maju.
Karena itulah, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya tengah berupaya untuk mengoreksi dominasi negara-negara maju tersebut. Saat ini, negara-negara berkembang tengah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memainkan peran sebagai otoritas internet global.
Sayangnya, sampai saat ini upaya negara-negara berkembang tersebut belum membuahkan hasil maksimal.Â
Karena absennya PBB itulah tiap negara akhirnya memainkan peranannya secara sendiri-sendiri untuk menegakkan kedaulatannya masing-masing. Indonesia melalui Kemenkominfo menerbitkan peraturan yang dituangkan dalam Permen Kominfo No 5'/2020
Upaya Kominfo dalam menegakkan kedaulatan negara melalui Permen Kominfo No 5/2020 mengingatkan bangsa ini pada kalimat yang dituliskan oleh Pahlawan Nasional KH Agus Salim.Â
Dalam artikelnya yang diterbitkan Harian Neratja pada 25 September 1917, Agus Salim mengkritik kebijakan Belanda yang mendiskriminasi masyarakat pribumi, sekaligus mengecam penjajahan itu sendiri. Dalam satu kalimatnya, Agus Salim menulis, "Dalam negeri kita, janganlah kita yang menumpang.
Indonesia, sampai saat ini, belum mampu melahirkan produk-produk digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya. Namun demikian, dengan pendaftaran PSE Kominfo, Indonesia dapat lebih mengontrol semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H