Netizen pun menemukan situs Kominfo yang menggunakan layanan cloud host Amazon. Platform ini pun juga belum terdaftar di PSE Kominfo.Â
Selanjutnya,Nginx, Gitlab, dan jQuery yang dimanfaatkan Kominfo untuk situs-situsnya juga belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
Akibatnya, pepatah "gajah di seberang lautan tampak, semut di pelupuk mata tak terlihat" ditembakkan ke arah Kominfo.
Netizen, bahkan sejumlah media, melupakan unsur "deadline", yaitu 20 Juli 2022 dan upaya Kominfo dalam memberikan teguran kepada perusahaan yang belum mendaftarkan produknya ke PSE Kominfo.
Dengan menggunakan unsur deadline, maka penggunaan produk-produk digital yang belum terdaftar PSE Kominfo dapat dibenarkan. Namun, setelah melewati deadline, penggunaan produk-produk tersebut tidak bisa lagi dibenarkan. Sebuah logika yang sebenarnya sangat sederhana.
PSE Kominfo Bikin Netizen Emosian
Gegara PSE, bukan saja daya nalar publik yang mendadak tumpul, tapi juga emosi publik yang mendadak sensitif. Saking emosinya, minat baca pun menurun drastis.
Anjloknya minat baca ini terbaca dari komentar-komentar netizen pada berita yang diunggah CNNIndonesia.com pada 2 Agustus 2022 kemarin.
Menkominfo Sebut Tak Bisa Hentikan Masyarakat Buat Situs Judi Online https://t.co/dgOgZSdt0y--- CNN Indonesia (@CNNIndonesia) August 1, 2022
Karena minat baca, dan mungkin juga rasa keingintahuan yang merosot, netizen, bahkan seorang jurnalis kawakan dari media top, hanya membaca judul beritanya saja.Â
Kemudian, meski hanya bermodalkan judul berita, netizen ramai-ramai membuli Menkominfo Johnny G Plate dan Kominfo yang dipimpinnya.
Padahal, dengan membaca paragraf pertama saja, (copas 100%)