Aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo melahirkan beragam sanksi administratif bagi penyedia platform digital.Â
Dalam PSE Kominfo yang dituangkan lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 itu terdapat pasal yang menyatakan jika dalam waktu 1 X 24 jam PSE tidak menghapus (takedown) konten yang dinilai melanggar "ketentuan", maka PSE tersebut akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses.
Terbayang betapa repotnya karyawan PSE jika dalam setiap harinya mendapat surat dari Kominfo. Kemudian, karyawan PSE tersebut menghapus satu persatu konten yang oleh Kominfo dianggap bermasalah.
Hoax Kematian Neda Agha Soltan
Tampak sesosok tubuh yang tergeletak di badan jalan. Darah segar membasahi hidung, mulut, dan matanya. Kedua mata gadis cantik itu masih membuka tajam saat kamera yang merekamnya mendekat.
Itulah salah satu rekaman video itu yang viral lewat YouTube, Facebook, dan Twitter. pasca-aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres Iran yang berlangsung di Teheran, Iran, pada 12 Juli 2009.
Gadis yang terekam video itu disebut-sebut bernama Neda Agha Soltan.
Video kematian Neda itu telah meledakkan kemarahan rakyat Iran. Keesokan harinya puluhan kota di Iran dipenuhi massa yang turun ke jalan. Bukan saja di Iran, di sejumlah kota Eropa dan Amerika Serikat berlangsung aksi serupa.
Situasi politik, geopolitik, dan kebijakan nuklir Iran turut memanaskan aksi massa.
Di kota-kota di Iran, massa yang marah melakukan aksi pembakaran. Chaos menjalar dari ibu kota Teheran ke kota-kota lainnya.Â
Jika saja ketika itu pemerintah Iran gagal meredamnya, besar kemungkinan Iran menjadi negara pertama yang mengalami Arab Spring.