Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Asabri: Monumen Preseden Buruk Penegakan Hukum

16 Januari 2022   18:00 Diperbarui: 16 Januari 2022   18:34 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tribunnews.com

Lantaran keteledoran JPU dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan, majelis hakim pengadilan Tipikor pastinya tidak bisa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat seperti yang dijeratkan JPU dalam surat tuntutannya. Dengan kata lain, hakim akan mengabaikan tuntutan JPU karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.

Sebagaimana yang sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam KUHAP Pasal 182 ayat (4), Musyawarah Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Dan dalam pemeriksaan di sidang sudah sangat jelas apabila terdakwa Heru Hidayat tidak melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Dalam perkara PT Asabri, kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri jelas bukan dilakukan oleh Heru Hidayat dan para terdakwa lainnya "dalam keadaan tertentu", seperti bencana alam nasional atau pada saat negara dalam keadaan krisis moneter seperti yang pernah terjadi pada 1998.

Bahkan, jika mengacu pada dissenting opinion anggota majelis hakim Mulyono Dwi Purwanto, kerugian negara akibat ambruknya harga sejumlah saham yang dipegang PT Asabri bukan disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diinformasikan sejumlah media, Hakim Mulyono menyampaikan dissenting opinionnya dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Dalam dissenting opinion-nya yang dibacakan pada 4 Januari 2022 itu, Hakim Mulyono yang duduk sebagai hakim ad hoc tipikor menyatakan bahwa ia tidak meyakini kebenaran terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan mencapai Rp 22,7 triliun. Alasannya karena adanya ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan yang dilakukan oleh BPK.

Ditegaskan juga oleh Hakim Mulyono bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh jatuhnya harga-harga saham yang dimiliki oleh PT Asabri bukan merupakan actual loss, melainkan potential loss. 

merupakan salah seorang hakim anggota dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. Dalam perkara ini empat mantan petinggi PT Asabri didudukkan sebagai terdakwa 

Keempatnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Dalam dissenting opinion-nya, Mulyono menyatakan bahwa ia tidak meyakini kebenaran terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan mencapai Rp 22,7 triliun. Alasannya karena adanya ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan yang dilakukan oleh BPK.

Mulyono mengatakan berdasarkan BPK kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. Penghitungan ini disebut menggunakan metode total loss. Dissenting opinion Hakim Mulyono ini sesuai Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun