Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Asabri: Dissenting Opinion Hakim Mulyono di Tengah "Tiktok" Politik

5 Januari 2022   12:39 Diperbarui: 5 Januari 2022   12:39 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dissenting Opinion, Hakim: Kerugian Rp 22,7 T di Kasus ASABRI Masih Potensi" Itulah judul berita yang dipilih Detik.com. Dalam berita yang yang diunggah pada 4 Januari 2022 pukul 22.58 WIB itu dipaparkan tentang dissenting opinion yang disampaikan oleh Mulyono Dwi Purwanto.

Korupsi Asabri: Dissenting Opinion Hakim Mulyono Dwi Purwanto

Sebagaimana yang diinformasikan sejumlah media, Mulyono merupakan salah seorang hakim anggota dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. Dalam perkara ini empat mantan petinggi PT Asabri didudukkan sebagai terdakwa 

Keempatnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.

Dalam dissenting opinion-nya, Mulyono menyatakan bahwa ia tidak meyakini kebenaran terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan mencapai Rp 22,7 triliun. Alasannya karena adanya ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan yang dilakukan oleh BPK.

Mulyono mengatakan berdasarkan BPK kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. Penghitungan ini disebut menggunakan metode total loss.

"Berdasarkan BPK kerugian negara Rp 22,788 triliun yang berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019 sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021 sehingga metode yang dipakai adalah total loss," ujar Mulyono dalam sidang pembacaan vonis perkara kasus korupsi PT Asabri yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada 4 Januari 2022.

Menurut Hakim Mulyono, dengan metode penghitungan ahli, maka saham atau efek tersebut masih memiliki nilai bila dijual atau dilikuidasi reksadananya. 

"Reksadana, surat, dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT Asabri dan memiliki nilai atau harga tapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," jelas Hakim Mulyono.

Singkatnya, Rp 22,7 triliun yang disebut-sebut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri, menurut Hakim Mulyono merupakan potential loss bukan total loss.

Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Perkara Korupsi Asabri tidak Mengejutkan

Dissenting opinion Hakim Mulyono ini sebenarnya tidak mengejutkan. Sebab, dalam satu paragraf pada artikel "Korupsi Asabri: Pasal Pencucian Uang yang Dirudapaksakan yang diunggah pada 11 Desember 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun