Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Transfer Nyasar di BRI: Tak Ada Mens Rea, Indah Harini Tak Bisa Dipidanakan

21 Desember 2021   13:49 Diperbarui: 21 Desember 2021   13:50 8443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus transfer nyasar yang berujung pada pemidanaan nasabah penerima kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah Bank BRI bernama Indah Harini. Kasus transfer nyasar Indah ini semakin menarik lantaran pengirim dan penerimanya sampai saat ini masih misterius. Dan, tidak menutup kemungkinan apabila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan.

Kronologi Singkat Salah Transfer Indah Harini

Sekitar setahun yang lalu, media memberitakan tentang Ardi Pratama yang divonis 1 tahun penjara lantaran didakwa menggunakan Rp 51 juta dari uang salah transfer yang masuk ke rekening BCA-nya. Kali ini kasus yang hampir serupa dialami oleh Indah Harini.

Kali ini, transfer nyasar yang dialami Indah Harini lebih menarik ketimbang Ardi Pratama. Pasalnya, kasus ini bukan saja menyangkut jumlah uang yang nilainya hampir ribuan kali lipat dari uang yang diterima Ardi, melainkan juga karena dalam salah transfer Indah ini menyimpan sebuah misteri yang bakal menyita perhatian publik.

Kasus salah transfer atau transfer nyasar yang dialami Indah Harini, menurut legal opini yang disusun oleh Edward Omar Sharif Hiariej, berawal pada September 2019. Ketika itu Indah membuka rekening valas British Pound (GBP) di bank BUMN untuk keperluan transfer biaya sekolah anaknya di United Kingdom. 

Dalam legal opini itu, Eddy panggilan akrab Edward tidak menyebut dengan jelas bank BUMN yang dimaksudnya. Namun, pengacara Indah Harini, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa bank BUMN tempat kliennya membuka rekening adalah Bank BRI, tepatnya BRI KCK Sudirman yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Pada September 2019, tulis Eddy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Indah terbang ke London untuk mengantar anaknya. Di sana Indah belanja dengan menggunakan Mastercard.

Saat berada di London, sekitar Oktober 2019, Indah mendapat telepon dari Bank BRI. Pihak bank mengabarkan bahwa Indah Harini mendapat tax refund dari Mastercard dan meminta nomor rekening Indah untuk menampungnya. Sudah barang tentu Indah memberikannya.

Sekembalinya di Indonesia, Indah mendapati lima kali transfer ke rekeningnya, masing-masing senilai GBP 100 ribu. Kelimanya tercatat terjadi pada hari yang sama: 20 November 2019, 

Tiga hari kemudian Indah mendatangi bank plat merah tempatnya menerima serentetan transfer tersebut. Kepada pihak bank, Indah Harini menanyakan perihal transfer yang diterimanya. Ketika itu pihak bank mengatakan tidak tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun