Atas kejanggalan sikap BRI tersebut, sudah semestinya PPATK masuk ke dalam kasus salah transfer ini. Karena salah satu modus tindak pidana pencucian uang adalah dengan cara membuat layering atau transfer.
Hal lain yang bisa dikatakan janggal adalah jawaban pihak BRI yang mengatakan kesalahan transfer uang tersebut diakibatkan oleh kelemahan sistem. Selain karena BRI sendiri belum bisa membuktikannya kepada Indah Harini, jawaban tersebut tergolong blunder fatal yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada bank, khususnya BRI.Â
Tidak ada Mens Rea dalam Transfer Nyasar BRI, Indah Harini tidak bisa Dipidana.Â
Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang dijeratkan kepada Indah Harini berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Dalam kasus transfer nyasar Indah Harini, jelas ia telah menunjukkan itikad baiknya dengan menanyakan langsung, bahkan berulang kali, kepada pihak bank perihal uang yang masuk ke dalam rekeningnya. Bahkan, Indah pun telah menjawab somasi yang dilayangkan pihak BRI.
Saat ditanyakan, sebagaimana pengakuan Indah Harini yang dipublikasikan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pihak bank membenarkan adanya sejumlah uang yang masuk ke rekening Indah Harini. Bukan hanya itu, pihak bank mengatakan sekaligus mengonfirmasi jika hal tersebut bukan masalah.Â
Setelah meyakini tidak ada klaim dan laporan atas masuknya uang pada rekeningnya, masih menurut pengakuan Indah kepada MK, barulah Indah meminta bank untuk memindahkan sejumlah uang tersebut menjadi deposito.
Dari tindakan yang dilakukan Indah dan jawaban dari pihak BRI tersebut sangat jelas dan terang jika Indah tidak melakukan perbuatan seperti yang didalilkan dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Singkatnya, Indah tidak memiliki mens rea untuk melanggar pasal yang dijeratkan kepadanya.
Di sisi lain, menurut Eddy yang juga salah seorang perumus Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Transfer Dana, penerima dana tidak dapat diminta pertanggungjawaban baik pidana maupun perdata.Â
Eddy juga berpendapat Indah Harini sebagai penerima transfer tidak memiliki dolus malus. Artinya, Indah tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak saja karena Indah tidak menghendaki tindakannya itu, tetapi juga menginsyafi bahwa tindakan tidakan tersebut dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana
Sebaliknya, jika merujuk pada undang-undang yang sama, tepatnya Pasal 56 (2), pihak BRI selaku penyelenggara pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Indah Harini selaku penerima transfer.