Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Roadmap Indonesia Digital: Upaya Kemkominfo Antisipasi Serangan Cyber

13 Desember 2021   10:40 Diperbarui: 13 Desember 2021   10:49 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari itu juga, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan telah memblokir Raid Forum dan akun pengelolanya. Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo ini sebenarnya tidak ubahnya penyegelan KPK terhadap tempat kejadian perkara (TKP) kasus korupsi yang sedang ditanganinya. Bedanya, KPK berupaya mencegah penghilangan barang bukti, sedangkan Kemkominfo berusaha mengurangi pengaksesan. 

Pemblokiran raidforums.com oleh Kemkominfo untuk mencegah dampak yang lebih buruk atas bocornya data BPJS Kesehatan merupakan tindakan maksimal yang bisa dilakukan. Sebab, untuk menutup sebuah domain tidaklah mudah dan untuk itu perlu alasan kuat.

Sebagai contoh, untuk menutup FarsNews.com pada 24 Januari 2020 pemerintah Amerika Serikat lewat US Treasury Department's Office of Foreign Assets Control (OFAC) menggunakan alasan pelanggaran atas kebebasan berekspresi. 

Sebelumnya, pemerintah AS telah mendaftarkan farsnews.com sebagai entitas yang dikenai sanksi lantaran tindakan yang dikategorikan ilegal. Sementara, sekalipun mengaku sangat dirugikan, sampai saat ini pemerintah AS belum menutup situs Wikileaks.org.

Dan, sejatinya, pemblokiran raidforums.com merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Kemkominfo. Hal ini diutarakan oleh Johnny G Plate lewat kompres yang dihelat pada 24 Mei 2024. Ketika itu Johnny mendesak percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data.

Pembocoran data BPJS Kesehatan, apapun modus yang dilakukan oleh pembocor, merupakan preseden buruk bagi pengelolaan data oleh pemerintah dan juga institusi-institusi negara lainnya. 

Karenanya, dengan dibangunnya Pusat Data Nasional diharapkan dapat menekan potensi kebocoran data. Namun, bagaimanapun juga, Roadmap Indonesia Digital masih akan bermasalah jika RUU Perlindungan Data belum juga diundangkan. RUU ini sangat penting dan bisa dibilang mendesak. Pasalnya, bangsa Indonesia telah mentransformasikan dirinya sebagai bangsa digital.

Dengan dibangunnya Pusat Data Nasional di empat lokasi, Indonesia telah melangkah lebih maju di era digital. Bukan itu saja, melalui  Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 yang dikembangkan ke dalam empat pilar oleh Menkominfo Johnny G Plate, Indonesia telah menyiapkan diri dari ancaman serangan cyber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun