Selanjutnya, pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.Â
Untuk menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang, JPU terlebih dulu harus terlebih dulu membuktikan transaksi uang dari PT Asabri ke PT TAM berasal dari hasil tindak pidana. Jika tidak maka Pasal 4 UU No 8/2010 tidak bisa dijeratkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Sampai detik ini tidak satu pun informasi yang menyebutkan JPU membuktikan di persidangan bahwa uang yang ditransfer oleh PT Asabri kepada ketiga terdakwa merupakan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, pasal tindak pencucian uang yang dijeratkan kepada ketiga terdakwa bisa dikatakan sebagai rudapaksa hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H