Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Korupsi Asabri: Pasal Pencucian Uang yang Dirudapaksakan

11 Desember 2021   11:54 Diperbarui: 11 Desember 2021   15:57 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Hukum Online)

Selanjutnya, pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. 

Untuk menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang, JPU terlebih dulu harus terlebih dulu membuktikan transaksi uang dari PT Asabri ke PT TAM berasal dari hasil tindak pidana. Jika tidak maka Pasal 4 UU No 8/2010 tidak bisa dijeratkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Sampai detik ini tidak satu pun informasi yang menyebutkan JPU membuktikan di persidangan bahwa uang yang ditransfer oleh PT Asabri kepada ketiga terdakwa merupakan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, pasal tindak pencucian uang yang dijeratkan kepada ketiga terdakwa bisa dikatakan sebagai rudapaksa hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun