Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaporan terhadap Greenpeace Indonesia: Preseden Buruk Implementasi SKB ITE

17 November 2021   10:14 Diperbarui: 17 November 2021   10:17 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi, dan lagi, pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dijadikan alat untuk membungkam kebebasan bersuara dan berpendapat. Dan, sekali lagi, masyarakat menjadi korbannya. Parahnya lagi, kali ini bukan hanya UU ITE saja yang diancamkan, tetapi juga UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pada 9 November 2021, Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak beserta pemilik akun Twitter Kiki Taufik menjadi korbannya. Keduanya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shahab.

Sebelumnya Greenpeace Indonesia mengkritisi Pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP 26 Glasgow yang mengatakan bahwa laju deforestasi di Indonesia turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir. Sebaliknya, menurut Greenpeace Indonesia, deforestasi di Indonesia semakin meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektare (2003-2011) menjadi 4,8 juta hektare (2011-2019).

Lantaran data yang diungkapkan Greenpeace berbeda dengan klaim Jokowi, Husin merasa telah jadi korban atas informasi menyesatkan yang dimuat pada laman resmi Greenpeace.

Selanjutnya, Husin melaporkan Greenpeace Indonesia dan Kiki Taufik atas tudingan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.

Kemarin, 15 November 2021, Husin telah mencabut berkas laporannya di Polda Metro Jaya. Alasannya, khawatir kasus ini dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi, dianggap bahwa pemerintah antikritik. 

Pelaporan terhadap Greenpeace Indonesia: Preseden Buruk SKB UU ITE

Ironis, Husin Shahab yang dikenal luas sebagai mantan calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia ini juga menjabat sebagai ketua sebuah ormas yang pada namanya menggunakan kata "cyber", yaitu Cyber Indonesia. Dengan jabatannya itu, semestinya Husin tahu betul tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diterbitkan pada 23 Juni 2021.

SKB yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Burhanuddin ini merupakan pedoman serta implementasi UU ITE. Dengan adanya SKB ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, 

Pada prinsipnya, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, SKB ini merupakan respon atas suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. 

Untuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SKB menegaskan, "Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan."

Kalaupun Greenpeace memang benar-benar menyebarkan kabar bohong alias hoax, maka menurut Pasal 28 ayat 2, pelaporan Husin Shahab jelas tidak memenuhi pasal tersebut karena pemerintah bukan merupakan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Sementara, Pasal 45 tidak disebutkan dalam SKB. Pasal 45a ayat (2) ini berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Sementara, Pasal 28 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Maka jelas, Pasal 45a ayat 2 terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dan, Husin Shahab selaku pelapor bukanlah konsumen yang dirugikan oleh Greenpeace dalam sebuah transaksi elektronik, sekalipun data Greenpeace tentang deforestasi benar-benar merupakan kabar bohong alias hoax.

Menkominfo Johnny G Plate sendiri berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE sebagai ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist dapat mengedepankan penerapan restorative justice. Dengan begitu, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," ujar Johnny G Plate usai penandatanganan seperti yang dikutip Kominfo.go.id.

Karenanya, pelaporan Husin Shahab atas Greenpeace Indonesia bisa dikatakan sebagai preseden buruk bagi SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlebih pelapor dikenal juga sebagai pegiat media sosial bahkan menjabat sebagai Ketua Cyber Indonesia.

Preseden ini juga membuktikan bahwa informasi tentang SKB tersebut belum benar-benar dipahami dan dijalankan oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya pelaporan Husin Shahab oleh Polda Metro Jaya.

Preseden dalam implementasi SKB UU ITE ini semestinya menyadarkan Kemkominfo beserta jajarannya untuk lebih meningkatkan komunikasinya kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun