Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaporan terhadap Greenpeace Indonesia: Preseden Buruk Implementasi SKB ITE

17 November 2021   10:14 Diperbarui: 17 November 2021   10:17 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalaupun Greenpeace memang benar-benar menyebarkan kabar bohong alias hoax, maka menurut Pasal 28 ayat 2, pelaporan Husin Shahab jelas tidak memenuhi pasal tersebut karena pemerintah bukan merupakan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Sementara, Pasal 45 tidak disebutkan dalam SKB. Pasal 45a ayat (2) ini berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Sementara, Pasal 28 ayat (1) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Maka jelas, Pasal 45a ayat 2 terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dan, Husin Shahab selaku pelapor bukanlah konsumen yang dirugikan oleh Greenpeace dalam sebuah transaksi elektronik, sekalipun data Greenpeace tentang deforestasi benar-benar merupakan kabar bohong alias hoax.

Menkominfo Johnny G Plate sendiri berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE sebagai ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist dapat mengedepankan penerapan restorative justice. Dengan begitu, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," ujar Johnny G Plate usai penandatanganan seperti yang dikutip Kominfo.go.id.

Karenanya, pelaporan Husin Shahab atas Greenpeace Indonesia bisa dikatakan sebagai preseden buruk bagi SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlebih pelapor dikenal juga sebagai pegiat media sosial bahkan menjabat sebagai Ketua Cyber Indonesia.

Preseden ini juga membuktikan bahwa informasi tentang SKB tersebut belum benar-benar dipahami dan dijalankan oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya pelaporan Husin Shahab oleh Polda Metro Jaya.

Preseden dalam implementasi SKB UU ITE ini semestinya menyadarkan Kemkominfo beserta jajarannya untuk lebih meningkatkan komunikasinya kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun