Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Permintaan Penghapusan Konten kepada Google, Langkah Menkominfo Johnny Plate Konstitusional

25 Oktober 2021   16:22 Diperbarui: 25 Oktober 2021   16:28 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Johnny Plate (Sumber Indonesiatech.id)

Google mengatakan pihaknya meninjau secara cermat permintaan yang diajukan untuk menentukan apakah sebuah konten memang benar-benar melanggar persyaratan hukum setempat. Artinya Google tidak sembarangan mengabulkan permintaan penghapusan.

"Kami selalu menilai keabsahan dan kelengkapan permintaan pemerintah," tulis Google seperti dikutip dari situs resminya, Jumat (22/10/2021). Untuk itu, laporan transparansi yang dibuat Google ini hanya mencakup tuntutan yang dibuat pemerintah dan pengadilan.

 

Apakah Permintaan Penghapusan Salah?

Pada akhir Mei 2019, pengguna internet Indonesia mengeluhkan sulitnya mengakses beberapa aplikasi sosial media yaitu Whatsapp , Facebook, dan Instagram. Ternyata pemerintah membatasi beberapa akses platform fitur sosial media dan layanan messaging (chatting).

Ketika itu, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Koordinator Politik Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pemerintah memberi alasan bahwa pembatasan tersebut untuk membatasi provokator mem-posting video, meme, dan foto terutama peredaran hoax yang terkait demonstrasi penolakan atau ketidakpuasan terhadap hasil Pilpres 2019.

Menurut Menkopolhukam kebijakan ini diambil karena adanya skenario untuk melakukan kekacauan, menciptakan antipati kepada pemerintahan yang sah dan menyerang aparat keamanan.

Karenanya, pembatasan akses ke sejumlah platform media sosial ketika itu sudah tepat, bahkan sesuai dengan konstitusi. 

Sebab, menurut Pasal 40 poin 2a UU No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya, dalam Pasal 40 poin 2b disebutkan, "Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Karena, sesuai konstitusi, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun