Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Langkah Menkominfo Johnny Plate Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

18 Oktober 2021   20:39 Diperbarui: 18 Oktober 2021   20:54 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Indonesiatech.id

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah memoratorium menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru. Kebijakan ini disampaikan Menkominfo seusai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 15 Oktober 2021. Kebijakan ini diluncurkan untuk menata ulang pengelolaan pinjaman online (pinjol) mengingat ada lebih dari 68 juta peminjam dengan omzet Rp 260 triliun.

"Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," terang Menkominfo Johnny Plate.

Saat ini, menurut Johnny, tercatat ada 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Sementara, sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada 2021 saja pemerintah telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," jelas Menkominfo.

Sebagai anggota Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Menkominfo layak geram atas perilaku negatif pinjol, mengingat salah satu kelompok yang menjadi korbannya adalah sektor ultra mikro dan UMKM.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegas Jhonny.

Untuk memberantas pinjol ilegal Menkominfo Johnny Plate membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital. 

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," papar Menkominfo Johnny Plate sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Sebenarnya, dua bulan sebelumnya, atau pada Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah komprehensif dengan melakukan pemutusan akses atas  peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," jelas Menkominfo Johnny Plate saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" dari Jakarta pada 19 Agustus 2021.

Menurut Johnny, langkah tersebut diambil oleh kementerian karena banyaknya laporan masyarakat terkait penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses tersebut dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet, salah satunya dengan menggencarkan program Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota.

"Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total  50 juta peserta di tahun 2024," paparnya.

Menurut Menkominfo, Gerakan Nasional Literasi Digital memiliki empat kurikulum yang kerap disebut sebagai empat pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital. Secara keseluruhan, keempat kurikulum tersebut merupakan edukasi agar masyarakat semakin waspada dalam menggunakan internet,  termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," tandasnya.

Namun demikian, Menkominfo Johnny Plate pun menyadari bila literasi yang bersifat edukatif memerlukan waktu yang lumayan panjang. Dan, pemerintah pastinya tidak bisa  menunggu sampai masyarakat semuanya aman dan paham digital karena transformasi digital terus bertumbuh.

Karena inilah, dalam menyikapi maraknya perkembangan industri peer-to-peer lending fintech, Menteri Johnny mengakui ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Menkominfo pun kemudian mengajak semua pihak, terutama penyelenggara peer-to-peer lending untuk berkolaborasi.

"Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, ekosistem industri ekonomi digital Indonesia akan semakin tangguh, diharapkan  terus tumbuh, mewujudkan Indonesia terkoneksi yang semakin digital, dan semakin maju," pungkas Menkominfo Johnny G Plate..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun