Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah memoratorium menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru. Kebijakan ini disampaikan Menkominfo seusai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada 15 Oktober 2021. Kebijakan ini diluncurkan untuk menata ulang pengelolaan pinjaman online (pinjol) mengingat ada lebih dari 68 juta peminjam dengan omzet Rp 260 triliun.
"Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," terang Menkominfo Johnny Plate.
Saat ini, menurut Johnny, tercatat ada 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Sementara, sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada 2021 saja pemerintah telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," jelas Menkominfo.
Sebagai anggota Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Menkominfo layak geram atas perilaku negatif pinjol, mengingat salah satu kelompok yang menjadi korbannya adalah sektor ultra mikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegas Jhonny.
Untuk memberantas pinjol ilegal Menkominfo Johnny Plate membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital.Â
"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," papar Menkominfo Johnny Plate sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sebenarnya, dua bulan sebelumnya, atau pada Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah komprehensif dengan melakukan pemutusan akses atas  peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.
"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," jelas Menkominfo Johnny Plate saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal" dari Jakarta pada 19 Agustus 2021.