Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PPKM Darurat Bisa Picu Insiden "Bouazizi", Menkominfo Johnny Plate Dapat Lakukan Ini

7 Juli 2021   12:09 Diperbarui: 7 Juli 2021   12:18 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2020, media memberitakan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pedagang kaki lima (PKL). 

Liputan6.com, misalnya, memberitakan tentang sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang memutuskan seorang tukang bubur di Tasikmalaya, 

Jawa Barat, berinisial S harus membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan 5 hari penjara. S dihukum lantaran melanggar aturan PPKM darurat karena masih beroperasi hingga melewati pukul 23.00 dan melayani pengunjung makan di tempat.

Vonis Rp 5 juta subsider kurungan 5 hari masa tahanan bagi S dirasakan tidak adil oleh sebagian masyarakat. Berita yang dipublis oleh Liputan6.com pada 7 Juli 2021 itu pun lantas memviral hanya dalam hitungan jam.

Pada saat yang bersamaan sejumlah netizen pun memviralkan video-video yang merekam perlakuan aparat negara terhadap PKL. Akun @KangCakra_ mengunggah video yang disertai cuitan "Penertiban PPKM di Mijen, Semarang 05.07.2021, niki pripun njih, nopo aturane meniko?"

Begitu juga dengan pemilik akun @IrutPagut yang memviralkan video  yang merekam penyemprotan water canon oleh aparat negara terhadap pedagang buku di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Jakarta, yang dianggap melanggar PPKM.


Video Viral Tindakan Aparat Saat PPKM Darurat bisa Timbulkan Insiden "Bouazizi"

Hari itu, 17 Desember 2010, kemarahan Mohammed Bouazizi sudah tidak lagi terbendung. Ia begitu marah pada pemerintah setelah gerobak yang dipakainya untuk berjualan sayuran dan bebuahan disita aparat Kota Sidi, Tunisia. Bouazizi yang frustasi karena tidak mampu membayar uang pungli kepada aparat yang menyita gerobak miliknya itu lantas membeli sebotol bensin. Diguyurnya bahan bakar itu kesekujur tubuhnya. Lantas, lelaki berusia 26 tahun itu memantik api. Blub! Seketika api membakar tubuh Bouazizi.

Dalam tempo singkat, foto terbakarnya Bouazizi memviral lewat Twitter. Apinya membakar kemarahan rakyat Tunisia. Seketika rakyat Tunisia turun ke jalan memprotes pemerintah Tunisia. Gelombang protes terus membesar. Meski telah berupaya semaksimal mungkin, Presiden Tunisia Ben Ali yang telah berkuasa selama 23 tahun pun menyerah dan menyatakan lengser dari singgasananya pada 14 Januari 2011.

"Api Bouazizi" terus menjalar dari Tunisia ke berbagai negara Arab lainnya. Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah terbakar. Satu persatu pemimpin yang telah menguasai negaranya selama puluhan tahun digulingkan atau terancam digulingkan. Dan, sampai saat ini "api Bouazizi" yang telah menciptakan Arab Spring itu masih terus menjalar.

Gelombang protes rakyat Tunisia pastinya tidak terjadi tanpa ada situasi atau kondisi yang mendahuluinya. Demikian juga dengan rakyat Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah. Sebelum Bouazizi membakar dirinya sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan di negaranya, rakyat Tunisia pastinya sudah merasakan situasi yang sama. Adanya persamaan rasa senasib sepenanggungan inilah yang kemudian mendorong rakyat Tunisia turun ke jalan untuk mendesak mundur presidennya.

Sebelumnya pasti tidak seorang pun yang berpikir kalau rontoknya negara-negara di Timur Tengah diawali oleh kemarahan seorang pedagang kaki lima yang mengakhiri hidupnya dengan membakar diri. Artinya, semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk yang terkait dengan perlakuan aparat negara terhadap PKL saat pemberlakuan PPKM darurat.

Menggulingkan presiden tidak harus dilakukan dengan senjata. Presiden Tunisia mundur bukan karena todongan senjata. Demikian juga dengan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Keduanya mengundurkan diri setelah tidak sanggup lagi menguasai situasi negaranya yang terus memburuk. Demikian juga dengan yang pernah terjadi di Indonesia.

Tidak seorang pun dari Presiden RI yang mundur karena todongan moncong senjata. Soekarno dimundurkan oleh MPRS. Soeharto melengserkan dirinya sendiri. Gus Dur dimakzulkan oleh MPR. Namun demikian, sebelum ketiganya terguling, ada satu peristiwa yang sama, yaitu memburuknya situasi negara yang ditandai turunnya rakyat ke jalan.

Antisipasi Insiden "Bouazizi" di Masa PPKM Darurat, Ini yang bisa Dilakukan Menkominfo Johnny Plate

Menurut Pasal 40 poin 2a UU No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya, dalam Pasal 40 poin 2b disebutkan, "Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Pada akhir Agustus 2019, kerusuhan bernuansa SARA meletus di Papua. Kerusuhan yang bermula dari aksi unjuk rasa mahasiswa asal Papua di Malang dan Surabaya ini terjadi di sejumlah daerah, seperti di Jayapura, Fakfak, Manokwari, Sorong, dan Papua.

Kerusuhan tersebut bukan saja mengakibatkan kerusakan pada gedung-gedung perkantoran, seperti kantor Telkom, kantor pos, SPBU, Lapangan Borasi, Gedung DPRD Papua Barat, Bandara Domine Eduard Osok, kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlokasi di Jalan Raya Abepura, dan masih banyak lagi yang lainnya, melainkan juga 32 korban tewas dan 37.000 pengungsi.

Ketika itu, Kemenkominfo menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Keputusan yang diambil setelah setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di Papua.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21 Agustus 2021) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu seperti yang dikutip Kompas.com. 

Sesuai konstitusi, tindakan pemutusan koneksi internet di Papua yang diambil oleh Kemenkominfo ketika itu sesuai dengan konstitusi, yaitu UU No 18 tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU No 19 tahun 2016.

Karenanya, kalaupun blackout internet di Papua yang terjadi saat ini benar karena kesengajaan, maka tindakan Menkominfo Johnny Plate tersebut sesuai dengan konstitusi alias konstitusional. 

 Karena, sesuai konstitusi, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Insiden "Bouazizi" bisa saja terjadi di Indonesia di tengah masa PPKM darurat ini. Kemarahan seorang PKL akibat perlakuan aparat yang dianggap tidak adil bisa saja menimbulkan solidaritas kelompok masyarakat lainnya. 

Negara, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi yang saat ini dipimpin oleh Johnny Plate tentu saja memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi dampak negatif dari pemberlakuan PPKM darurat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh Johnny Plate adalah dengan membatasi membatasi beberapa akses platform fitur sosial media dan layanan messaging (chatting).

Namun demikian, Menkominfo Johnny Plate pun harus berhati-hati dalam mengambil tindakan yang terkait PPKM darurat. Sebab, sesuai konstitusi yaitu Pasal 40 poin 2a dan 2b UU No 19 tahun 2016, pemutusan atau pembatasan akses hanya bisa dilakukan terhadap informasi elektronik  yang memiliki muatan yang melanggar hukum. 

Kecuali jika pemerintah menggunakan adagium "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi"atau "salus populi suprema lex esto. Dengan "hukum' ini, Menkominfo Johnny Plate bisa melakukan apa saja untuk cegah dampak PPKM darurat, sekalipun melanggar konstitusi, demi keselamatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun