"Feodal dan nepotis, bagaikan perusahaan keluarga, maka hasilnya cepat atau lambat akan jadi otoriter," sambungnya.
Akibatnya, seperti yang dialami Gatotkaca, AHY babak belur.
Seandainya Batara Narada tidak datang pada waktu yang tepat dan membawa Topeng Perunggu, habislah Gatotkaca. Begitu juga dengan AHY. Nasib AHY kini tergantung pada sikap Istana. Jika Istana menyatakan KLB kubu Moeldoko ilegal, maka selamatlah AHY. Sebaliknya, jika Istana memutuskan KLB kubu Moeldoko legal, maka tamatlah AHY.
Namun demikian, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa yang menjadi pegangan pemerintah adalah AD/ART tahun 2020. Pernyataan Mahfud ini bisa dianggap sebagai isyarat bila pemerintah menganggap KLB kubu Moeldoko tidak sah alias ilegal.
Bila mengacu pada pernyataan Mahfud tersebut, "Wahyu Topeng Waja" tetap di tangan AHY sebagai Ketum Demokrat yang terpilih secara aklamasi pada Maret 2020.
Dengan demikian, bila mengacu pada pernyataan Mahfud yang diucapkan pada 7 Maret 2021, Moeldoko tidak akan mendapatkan "Wahyu Topeng Waja" atau surat keputusan yang diteken Menkum HAM yang diimpikannya. Dan, selanjutnya, tamatlah petualangan Moeldoko di Demokrat.
Moeldoko akan bernasib seperti Boma yang gagal mendapatkan jabatan senopati. Sebaliknya, sebagaimana Gatotkaca, AHY akan terus menjalani perannya sebagai Ketum Demokrat yang sah menurut negara.
Dalam pewayangan Jawa,, kisah Gatotkaca mempertahankan tongkat senopatinya bukan hanya ada dalam lakon "Wahyu Topeng Waja". Tapi juga dikisahkan dalam "Antareja Mbalelo. Seperti halnya "Wahyu Topemg Waja", keterlibatan kelompok eksternal pun sangat kental dalam kisah "Antareja Mbalelo". Bahkan, dalam "Antareja Mbalelo", kelompok eksternal berhasil mengadu domba Gatotkaca dengan Antareja. Adu domba ini mirip dengan adu domba antara AHY dan Ibas.
Tunggu dulu. Ada satu lagi yang menarik. Dalam "Wahyu Topeng Waja" muncul tokoh bernama Batara Ramayadi. Sementara KLB kubu Moeldoko digelar di provinsi yang dipimpin oleh Edi Rahmayadi. Apakah sebuah kebetulan.
KLB Demokrat: SBY Sudah Isyaratkan Lempar Handuk